Bandara Werur Kembali Dipalang

0
2029

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemilik hak ulayat kembali melakukan pemalangan Bandara Werur (25/11/2020) karena  Pemerintah Kabupaten Tambrauw Papua Barat dinilai tidak serius menyelesaikan permasalahan ganti rugi.

“Bandara kami tetap palang hingga hingga Pemda Tambrauw menyelesaikan ganti rugi,” tegas Yosmina Yeblo mewakili pemilik hak ulayat kepada suarapapua.com melalui via telepon (26/11/2020) di Kota Sorong.

Menurutnya, pemlangan tersebut tidak akan di buka hingga Pemerintah Kabupaten Tambrauw benar-benar serius menyelesaikan permasalahan ganti rugi.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

“Ini yang ke-4 kali kami palang badara, kami sudah bosan dengan janji-janji dari Pemda dan DPRD,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Tambrauw sejak tahun 2017 namun, hingga saat ini belum ada respon yang baik dari pemerintah setempat.

ads

Sementara itu, Lasarus Yeblo, yang juga pemilik hak ulayat di bandara Werur mengancam bahwa pihaknya akan menarik semua kembali tanah adat mereka.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Dia menegaskan, kalau pemerintah tidak serius untuk selesaikan masalah ini, masyarakat akan melakukan pemalangan di  beberapa di beberapa titik lagi seperti menutup pelabuhan laut Sausapor, serta menarik kembali semua tanah adat mereka.

Selain itu, Cosmos Yeblo kepada media di Sorong mengakui bawah belum ada kesepakatan antara kedua pihak terkait harga tanah.

Baca Juga:  Desak Pelaku Diadili, PMKRI Sorong Minta Panglima TNI Copot Pangdam Cenderawasih

“Pemda menawarkan kami Rp.10.000/meter, kami tidak setuju.kami minta Rp.100.000/meter,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang telah mengklaim tanah bandara milik pemda.

“Pemda sudah pasang papan nama tanah bandara miliki mereka,kapan penyeselesaiannya tanah adat kami, siapa yang menandatangani pelepasan tanah bandara werur,” tanya Yeblo.

Pewarta: Rein Brabar
Penyunting: Arnold Belau
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMimika akan Punya Patung Yesus yang Megah
Artikel berikutnyaOperasi Militer Papua Pelanggaran Hak Hidup Masyarakat Sipil Papua