Operasi Militer Papua Pelanggaran Hak Hidup Masyarakat Sipil Papua

0
1141

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Sekalipun demikian konstitusi dan aturan HAM, namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Orang Papua. Juru Bicara Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) Papua, Emanuel Gobay, menyampaikan hal ini melalui Siaran Pers (26/11/2020).

Sejak tahun 2018 hingga saat ini, aparat TNI – POLRI terus mengerahkan pasukan bersenjata dan melakukan operasi militer terpadu ke daerah pedalaman Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak Jaya, yang dilakukan dengan dalil penegakan hukum dan penangkapan kelompok bersenjata, lalu terjadi konflik bersenjata melibatkan antara TNI-POLRI dengan TPN PB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat).

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

“Kondisi masyarakat sipil mengalami darurat kemanusiaan yang hebat karena konflik bersenjata dan operasi tersebut, yang mengakibatkan warga sipil dibunuh, mengalami kekerasan dan mengungsi, sehingga terjadi pelanggaran hak-hak hidup”, diuraikan Emanuel Gobay dalam Siaran Pers.

Selengkapnya bisa dibaca disini: SIARAN PERS SOS, Presiden Hentikan Operasi Militer di Papua.

ads

Diperkirakan warga yang mengungsi di empat daerah tersebut sebanyak 39.819 jiwa dan teridentifikasi 15 orang dibunuh, diantaranya Pendeta Yeremia Zanambani, yang ditemukan tewas dengan luka kekerasan dan tembakan. Kekerasan dan pembunuhan di Papua terus terjadi.

Ditengah kondisi darurat kemanusiaan, pemerintah Provinsi Papua menerbitkan SK Gubernur Papua Nomor : 540/11625/SET, 24 Juli 2020, perihal : Rekomendasi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), kepada Direktur Utama PT. Mining Industry Indonesia (MIND ID) tertanggal terkait rencana eksploitasi pertambangan emas di Gunung Wabu Kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) Papua berpendapat operasi militer dan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang berhubungan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia. SOS Papua meminta Presiden RI menghentikan operasi penegakan hukum yang didukung operasi militer di Papua, yang telah melahirkan pelanggaran HAM Berat berupa pengungsian dan Pelanggaran Hak Hidup.

“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kapolri dan Kogabwilhan untuk menarik semua pasukan TNI-Polri organik dari wilayah Di Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak Jaya yang telah melakukan melahirkan pelanggaran HAM Berat berupa pengungsian dan Pelanggaran Hak Hidup”, permintaan SOS Papua dalam Siaran Pers.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil (SOS) Papua yang menyatakan sikap, yakni LBH Papua, LP3BH Manokwari, Papua Barat, KPKC SINODE GKI, PAHAM Papua, AlDP, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Belantara Papua, AMAN Sorong Raya, Masyarakat Adat Intan Jaya Tolak Blok Wabu, Komunitas Mahasiswa Independen Somatua Intan Jaya (KOMISI), Ikatan Mahasiswa Pelajar Intan Jaya Se-Kota Study Jayapura (IPMI-J), Forum Komunikasi Mahasiswa Intan Jaya Kota Study Nabire (FKMI), Ikatan Mahasiswa Moni Kota Study Se Jawa dan Bali (IPMO), Forum Independen Mahasiswa (FIM Pusat), WALHI Papua, KIPRa Papua, Koalisi Perempuan Bergerak Selamatkan Manusia Papua, PBH Cenderawasih, PBHKP Sorong, Elsham Papua.

SUMBERPusaka.or.id
Artikel sebelumnyaBandara Werur Kembali Dipalang
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat Minta Pemprov Papua Mencabut Izin Perusahaan