JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Dogiyai mengantongi kartu kuning yang kedua kalinya dari fraksi PPP, Gabungan serta dua orang anggota PDIP soal kurangnya transparansi birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Pihak eksekutif tidak mengindahkan undangan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD atas nama lembaga legislatif. Dan ini yang ketujuh kalinya dari sembilan kali total undangan yang dilayangkan dari legislatif kepada pihak eksekutif,” ungkap wakil ketua I DPRD Dogiyai, Simon Petrus Pekei kepada suarapapua.com melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, rapat yang hendak dilakukan bupati, wakil bupati dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak diindahkan pihak eksekutif, padahal dalam undangan tersebut tersimpul tanda tangan pimpinan DPRD yang mengatasnamakan lembaga legislatif.
Kata dia, Pemkab Dogiyai pernah meminjam uang sebesar 100 miliar di Bank Papua, tanpa mengetahui dan menyetujui pimpinan dan anggota DPRD.
“Kami menduga peminjaman tersebut dilakukan atas inisiatif pihak eksekutif dan pimpinan DPRD lama, setelah masa jabatan DPRD periode 2014-2019 berakhir,” terangnya.
Pihak eksekutif sengaja memolorkan waktu untuk melantik anggota DPRD baru yang sedang menjabat, agar mewujudkan peminjaman uang 100 milyar.
“18 anggota DPRD yang hadir dalam pertemuan hari ini sepakati untuk tetap akan diproses, hingga pembuktian di Bank Papua kemudian hari,” ujarnya.
Menyoal pergeseran dana Covid-19, kata dia, dilakukan tanpa kordinasi bersama DPRD yang notabenenya sebagai pengawas daerah.
“Tindakan bupati dan TPAD Dogiyai serupa virus corona “BOM” yang sedang menyerang tiba-tiba dan hal ini sangat disayangkan,” ucapnya.
Kedua lembaga pemerintahan ini sama-sama berada di Dogiyai, namun tidak pernah kordinasi soal pagu anggaran sekalipun kepada banggar DPRD dan Sekda.
“Anehnya Sekda tidak tahu informasi rencana pembagian pagu anggaran, hingga Sekda sempat marah besar saat pembagian yang menjadi tupoksinya dimonopoli oleh orang lain,” bebernya.
Menjelang sidang APBD 2020, DPRP meminta masing-masing OPD agar memberikan salinan penunjang tupoksi. Rupanya, sampai saat ini belum diserahkan. Oleh sebab itu, kata dia, hal semacam ini membuat DPRD vakum dalam pengawasan dan control penggunaan DPA pada masing-masing OPD.
“Apabila itu harapan mereka, maka kami DPRD bakal tidak akan menyetujui LPJ ABPD 2020,” tegasnya.
Dia meminta Pemda Dogiyai sadar dengan diberikannya kartu kuning ini, agar kemudian hari tidak saling menyalahkan jika mendapatkan kartu merah.
Menilai semua itu, dia menegaskan DPRD dari fraksi PPP, Gabungan dan dua anggota PDIP menolak LPJ APBD 2019. Sebab, kata Pekei, selama ini belum pernah melakukan sidang lagipula 18 anggota DPRD yang hadir dalam rapat hari ini, mengaku belum pernah mendapat undangan untuk sidang LPJ APBD 2019.
“Meskipun sidang LPJ itu terja dalam sidang perubahan, kami anggap agenda LPJ APBD 2019 adalah agenda siluman atau titipan. Lagian hingga saat ini dua unsur pimpinan belum menandatangani risalah, hanya satu unsur pimpinan dari Partai PDIP yang menandatangani LPJ APBD 2019,” tandasnya.
Pewarta: Yance Agapa
Penyunting: Arnold Belau
Editor: Arnold Belau