MOWANEMANI, SUARAPAPUA.com — Perencanaan penganggaran keuangan daerah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib mengacu pada peraturan yang berlaku sah di seluruh Indonesia. Penyesuaian terhadap perubahan regulasi dari pemerintah pusat sangat penting dalam rangka penataan sistem pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
Ihsan Dirgayu, kepala direktorat perencanaan anggaran daerah wilayah IV direktorat jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan, perubahan kebijakan terkait pedoman perencanaan pembangunan dan pedoman penyusunan anggaran untuk semua pemerintah daerah mesti cepat disesuaikan dan dipahami dengan baik supaya dapat diterapkan demi mendukung setiap program dan kegiatan di masing-masing unit kerja.
Ia menyebutkan tiga regulasi yang perlu dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur penganggaran.
Ketiga peraturan itu dipaparkan lebih detail oleh tim Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri saat kegiatan bimbingan teknis selama dua hari (13-14/11/2020) yang diikuti semua OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Dogiyai.
Berbagai materi dipresentasikan para narasumber dari Kemendagri, salah satunya Aji Cakra Maulana.
Petrus Agapa, Plt. sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Dogiyai, menganggap sangat penting pelatihan ini diadakan agar setiap OPD mempedomaninya lebih lanjut sebagai acuan perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran APBD tahun 2021.
“Dengan memahami secara baik tiga peraturan ini tentu akan memudahkan semua OPD dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran,” harap Sekda Dogiyai.
Hal ini dipertegas Whainda Aprianto, kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPKAD) kabupaten Dogiyai.
“Seluruh OPD wajib ketahui dan pahami tiga peraturan ini sebagai acuan utama dalam menyusun alokasi keuangan selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Aprianto mengajak para pimpinan OPD baik kepala maupun sekretaris dinas, kepala sub bagian program perencaraan serta para kepala distrik setelah mengikuti pembekalan selama dua hari sudah mendapat gambaran yang jelas terhadap peraturan ini. Sebab bila hal itu belum, tentu akan kewalahan dalam penyusunan maupun aplikasinya.
Menghadirkan tim Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dari Jakarta, kata bupati Yakobus Dumupa, dengan maksud memberikan pelatihan secara efektif kepada setiap OPD agar tiga regulasi ini dipahami dan dilaksanakan demi memudahkan dalam menetapkan program dan kegiatan tahun anggaran 2021 yang disusun dalam dokumen perencanaan.
“Kebijakan kami untuk menghadirkan tim ini dengan tujuan yang baik, sehingga materi yang didapat oleh setiap OPD selama dua hari semoga bermanfaat dalam upaya bersama kita membangun kabupaten Dogiyai ke depan yang lebih baik,” tutur Dumupa.
Perlunya pelatihan ini mengingat sejumlah regulasi yang wajib dipedomani belum diketahui dengan baik. Apalagi ada perubahan aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, kata bupati, Pemkab Dogiyai menjalin kerja sama dengan Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah. (Adv)
Pewarta: Markus You