Belanda Menjadi Negara ke 83 yang Setuju PBB Kunjungi Papua Barat

0
2773
Ruang persidangan Kantor Parlemen Belanda. (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Akhirnya, Belanda menjadi 83 negara internasional yang menyerukan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia diizinkan mengunjungi Papua Barat.

Pernyataan itu disampaikan menteri luar negeri Belanda, Stephanus Abraham “Stef” Blok, termasuk menteri perdangangan Belanda pada 12 Januari 2021, menyusul pertanyaan yang diajukan 7 anggota parlemen Belanda dari 7 partai politik yang berbeda pada 24 November 2020.

“Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia belum memiliki akses untuk berkunjung ke Papua Barat. Untuk saat ini mustahil untuk mengunjungi karena krisis Covid-19. Komisaris HAM PBB memang memiliki undangan untuk berkunjung ke Indonesia. Perwakilan tetap Belanda di PBB memiliki info tentang hal ini pada tanggal 3 Desember lalu dengan kabinet Komisaris Tinggi untuk berbicara tentang HAM.”

“Belanda telah menyatakan akan berkunjung karena dianggap penting oleh Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia ke Papua Barat. Belanda juga akan bergabung kembali dengan Indonesia pada kesempatan berikutnya,” jelas Menteri Luar Negeri Belanda yang lasim dipanggil Stef Blok dalam surat balasannya pada 12 Januari 2021 yang terlampir di rijksoverheid.nl, atau website resmi pemerintah Belanda.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Selain itu, pihak parlemen menanyakan perihal penolakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh 90 organisasi sosial rakyat Papua melalui Petisi Rakyat Papua (PRP).

ads

Menurut Menlu, “saya akrab dengan petisi di mana berbagai organisasi berbicara menentang perpanjangan otonomi khusus di Papua. Pemerintah Belanda bersikeras mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menjaga dialog konstruktif dengan penduduk di Papua, juga tentang masa depan status otonomi khusus untuk kedua provinsi di Papua,” jelas Menlu yang mengurus kebijakan luar negeri, termasuk urusan Eropa (termasuk CFSP) dan Kebijakan budaya internasional ini.

Pihak Menlu dan menteri perdagangan Belanda juga merespon pertanyaan terkait semua rincian penjualan persenjataan mulai dari pesawat tempur F-16 45768 dan sistem komunikasi 1973000 pada 2015, suku cadang dan alat untuk radar C3 pada 2016, suku cadang untuk kendaraan amfibi Alligator 48000 dan ruang dekompresi 415035 pada 2017, Kamera pencitraan termal 737185 2019 dan berbagi perangkat lunak teknologi untuk radar dan sistem C3 1558483 pada pertengahan 2020.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Meskipun ada kekhawatiran tentang hak asasi manusia atau konflik internal di Indonesia namun dalam kasus tersebut, penilaian menunjukkan bahwa barang tersebut tidak, atau tidak berdampak negatif, mempengaruhi barang tersebut terkait situasi hak asasi manusia atau konflik internal. Belanda tidak dapat memantau barang atau teknologi setelah diekspor dan berganti kepemilikan. Kami tidak memiliki yurisdiksi kapasitas untuk melacak barang setelah diekspor.”

Agenda pembicaraan mengenai West Papua di website resmi Parlemen Belanda. (Screen – SP)

Selain itu, ada juga pertanyaan dan respon terkait kebebasan berekspresi di muka umum dan kebebasan jurnalis asing melakukan liputan di daerah Paua Barat.

Sementara, permintaan yang sama disampaikan oleh Menlu Inggris pada akhir tahun 2020 atas pertanyaan pihak parlemen Inggris.

Sebelumnya, ada 18 negara bagian di Forum Kepulauan Pasifik meminta Komisaris Tinggi PBB untuk diizinkan masuk ke Papua Barat pada Agustus 2019. Lebih dari 79 negara di Organisasi Kelompok Negara Afrika, Karibia, dan Pasifik menyeruhkan hal serupa pada Desember 2019.

Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Dengan demikian, saat ini menjadi ada 83 negara yang meminta Indonesia untuk memberikan akses kepada PBB untuk mengunjungi Papua Barat.

Sejauh ini, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu mengamankan akses ke Papua Barat, tetapi negara Indonesia masih membatasinya. Pada 30 November2020, kantor Komisaris Tinggi PBB mengeluarkan pernyataan tegas yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat.

ULMWP mengumumkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat pada bulan Desember 2020, yang mana berjanji untuk merebut kembali negara dan merebut kembali kedaulatan Papua.

Pemerintah Sementara mengaku tetap memimpin upaya internasional untuk mengamankan kunjungan penting PBB ini ke Papua Barat, dan akan terus meningkatkan tekanan pada pemerintah Indonesia.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Artikel sebelumnyaTappi: Bilang Jokowi Rakyat Papua Mau Merdeka
Artikel berikutnyaPenelitian Baru Petakan Kekerasan dalam Konflik yang Terlupakan di Papua Barat