Soal Otsus, Ini Hasil Evaluasi dan Rekomendasi IMAPA Amerika-Kanada

0
1369

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ikatan Mahasiswa Papua [IMAPA] Amerika – Kanada telah melakukan evaluasi pelaksanaan Otsus untuk Papua yang berjalan selama 19 tahun. Dalam melakukan evaluasi tersebut juga telah dihasilkan rekomendasi untuk Majelis Rakyat Papua [MRP].

Melalui surat elektronik yang diterima suarapapua.com beberapa waktu lalu, Manuel Heselo, Ketua IMAPA Amerika-Kanada menjelaskan, setelah melakukan evaluasi pelaksanaan Otsus, pihaknya berpendapat bahwa kehadiran OTSUS membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat dalam berbagai bidang.

Heselo menjabarkan, dampak positif Otsus antara lain Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan terbentuknya lembaga perwakilan masyarakat adat Papua sebagai produk dari Otsus. Kemudian Jakarta berikan dana Otsus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dampak negatif dari Otsus, lanjut Heselo, adalah pelaksanaan UU Otsus belum mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Tanah Papua. Antara lain:

  • Kasus pelanggaran HAM, yakni pelanggaran HAM berat masa lalu maupun yang sedang berlangsung setelah adanya OTSUS; Contoh, Biak, Paniai, Wasior Berdarah, dll.
  • Tidak adanya pelurusan sejarah politik.
  • Tidak terlaksananya kewenangan khusus daerah yang seharusnya diatur dalam PERDASI dan PERDASUS.
  • Pengelolaan dan pemanfaatan hasil sumber daya alam di Provinsi Papua dan Papua Barat yang belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
  • Pelaksanaan Otsus belum mampu sejahterakan orang Papua sebagai bagian dari NKRI. Sehingga meningkatkan keinginan hak menentukan nasib sendiri serta adanya peningkatan kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat asli Papua.
  • Penggunaan dana Otonomi Khusus yang tidak transparan dan efisien. Hal ini berdampak pada ketidakmerataan pembangunan di atas Tanah Papua.
  • Pelaksanaan Undang-Undang OTSUS Nomor 21 Tahun 2001 belum efektif melindungi nilai-nilai dasar orang asli Papua (OAP) terhadap: hak-hak dasar, penegakan hukum, perluasan ruang demokrasi di Papua, hak asasi manusia, serta kesetaraan kedudukan dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Heselo menambahkan, berdasarkan diskusi dan evaluasi IMAPA Amerika-Kanada, pelaksanaan Otsus belum mampu mensejahterakan masyarakat Papua secara umum.

ads

“Kami harapkan kepada MRP untuk ditindaklanjuti sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat Papua,” harapnya.

Berikut Rekomendasi untuk MRP:

  1. Mengadakan dialog terbuka dan inklusif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua/Papua Barat, dan organisasi masyarakat Papua – TPNPB/OPM, KNPB dan ULMWP.
  2. Mendukung penuh Rapat Dengar Pendapat Umum Majelis Rakyat Papua yang dilakukan oleh MRP/PB untuk mendengar aspirasi masyarakat Papua apakah dilanjutkan atau tidaknya OTSUS Papua tanpa intervensi atau represi penuh dari pihak apapun.
  3. Membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis lokal, nasional dan internasional di Tanah Papua.
  4. Penarikan pasukan militer dan pemberhentian operasi militer berlebihan yang telah berlangsung di Papua sejak tahun 1960an.
  5. Menyelesaikan 4 akar permasalahan Papua seperti yang dikemukakan oleh LIPI:
    a. Sejarah dan Status Politik Integrasi Papua ke Indonesia.
    b. Kekerasan dan Pelanggaran HAM sejak 1960an dengan minim keadilan.
    c. Diskriminasi dan marginalisasi orang Papua di tanah sendiri.
    d. Kegagalan pembangunan meliputi pendidikan, kesehatan dan ekonomi
    rakyat.
  6. Berikan pilihan hak penentuan nasib sendiri atau referendum kepada OAP.
    Demikian evaluasi dan rekomendasi IMAPA AS-Kanada terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

REDAKSI

Artikel sebelumnyaAn Attack on Community
Artikel berikutnyaBPJN Wamena Siap Berdayakan Kontraktor OAP