BeritaWarga Dogiyai Tolak Polres, DOB dan Otsus Jilid II, DPRD Setuju

Warga Dogiyai Tolak Polres, DOB dan Otsus Jilid II, DPRD Setuju

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Mengusung tiga tuntutan utama, ribuan warga kabupaten Dogiyai yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Dogiyai Papua (SRDP) menggelar aksi demonstrasi damai, Senin (22/2/2021)  kemarin di halaman kantor DPRD Dogiyai.

Aksi massa menyampaikan aspirasi tentang penolakan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah yang diperjuangkan segelintir oknum atas nama Asosiasi Bupati Meepago (Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Mimika, dan Puncak).

Tuntutan kedua, menolak pembentukan Polres Dogiyai sesuai janji Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw usai meresmikan Polsek Mapia beberapa waktu lalu.

Tuntutan ketiga, massa aksi juga menyatakan menolak pemerintah melanjutkan Otsus jilid kedua di Tanah Papua.

Selain masyarakat dari 11 distrik, aksi ini diikuti para pegawai ASN, ketua Dewan Adat Dogiyai, KNPB, PNWP, PRD, siswa SMP dan SMA, pengurus PGRI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.

Massa aksi langsung diterima ketua DPRD Dogiyai Elias Anouw, wakil ketua I Simon Petrus Pekei dan empat anggota lainnya. Hadir pula Asisten I Setkab Dogiyai Nason Pigai, Kapolsek Kamuu, Kapolsek Mapia dan Danramil Kamuu.

Goo Benny, penanggungjawab aksi massa, mengatakan, tuntutan rakyat menolak rencana pemekaran provinsi Papua ditunda karena bupati dan wakil bupati tidak ada di tempat.

“Kita semua tunggu bupati tiba di Dogiyai baru kita akan demo lagi dengan massa yang lebih banyak,” ujarnya di hadapan ribuan rakyat.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Benny menyoroti rencana pembentukan Polres Dogiyai tidak sesuai aturan. Sebab, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 5 ayat 1 poin (h), kriteria untuk pembentukan Polres baru paling sedikit ada empat Polsek.

“Fakta saat ini di Dogiyai hanya dua Polsek yaitu Polsek Mapia dan Kamuu. Ini sangat tidak memenuhi syarat untuk menghadirkan Polres baru,” tegasnya.

Ia juga melirik Pasal 5 Ayat 1 poin (i). Jikapun pimpinan Eksekutif mendukung, tetapi menurutnya, pimpinan Legislatif dan masyarakat adat belum mendukung. Karena itu, Polres baru tak bisa dihadirkan, apalagi masyarakat Dogiyai dari 79 kampung dan 11 distrik semuanya telah menyatakan menolak.

Dalam rangka itu, masyarakat Dogiyai diingatkan dengan tegas agar tidak melepaskan dan atau menjual tanah kepada siapapun.

Saugas Goo, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Dogiyai, menyatakan, melanjutkan Otsus jilid kedua yang sedang dipaksakan, kebijakan pemekaran daerah, dan pembentukan Polres sama sekali tidak dibutuhkan oleh rakyat Papua.

“Rakyat Papua sudah tolak semua gula-gula politik Indonesia. Hari ini rakyat West Papua hanya mau penentuan nasib sendiri. Tidak ada tawar menawar lagi,” ujar Saugas.

Jika pemerintah terus memaksakan kehendak politiknya, ujar dia, rakyat siap melakukan mogok sipil nasional (MSN) sesuai keputusan pimpinan KNPB di Jayapura.

Sikap DPRD

Mendengar orasi dan pembacaan sikap rakyat, DPRD kabupaten Dogiyai menyatakan sangat mendukung aspirasi berbagai elemen yang disampaikan dalam aksi massa ini.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Pada prinsipnya kami mendukung aspirasi rakyat Dogiyai menolak pembentukan Polres dan rencana pemekaran provinsi Papua Tengah,” ujar Simon Petrus Pekei, wakil ketua I DPRD Dogiyai, disambut tepuk tangan meriah ribuan massa aksi.

DPRD Dogiyai menurutnya tak pernah menyetujui rencana pembentukan Polres Dogiyai.

“Secara kelembagaan kami tidak pernah bicarakan apalagi nyatakan sikap setujui untuk bentuk Polres Dogiyai,” ujarnya.

Pekei mengaku pasca dilantik sebagai anggota legislatif Dogiyai, tim Mabes Polri sempat ke Mowanemani. Tujuannya untuk uji kelayakan di daerah sebelum pembentukan Polres Dogiyai disahkan.

“Setelah rapat koordinasi kedua setelah kami dilantik sebagai anggota DPRD Dogiyai, kami dikagetkan dengan kedatangan tim Mabes Polri. Rupanya pihak Eksekutif dan tim itu sudah bicara, lalu kami langsung diarahkan ke Polsek Kamuu. Saya bersama ketua DPRD dan rekan lainnya kaget, sehingga kami sampaikan bahwa belum ada aspirasi dari masyarakat, jadi kita minta dulu pernyataan masyarakat. Itu secara tidak langsung kami tolak,” ujar Pekei.

Pekei mengaku aspirasi penolakan pembentukan Polres tersebut akan dilaporkan ke Kapolres Nabire dan Kapolda Papua.

“Kami akan sampaikan bahwa masyarakat Dogiyai dari 10 distrik sudah tolak semuanya,” imbuh Pekei.

Begitupun dengan wacana pemekaran DOB yang digencarkan sejumlah pihak berkepentingan, menurut Pekei, tak pernah sedikitpun DPRD dilibatkan atau dimintai tanggapan.

“Hari ini kalau masyarakat sudah tolak pemekaran Papua Tengah, ya DPRD Dogiyai secara kelembagaan juga ikut mendukung. Kami tolak pemekaran,” tegasnya.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Senada diungkapkan Elias Anou, ketua DPRD kabupaten Dogiyai.

Menurutnya, pernyataan dari wakil ketua I DPRD Dogiyai merupakan hasil rapat wakil rakyat.

Karena itu, kata Elias, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk tindaklanjuti aspirasi ini ke pihak berkompeten.

“Segera bentuk Pansus supaya hal-hal penting dari aspirasi rakyat bisa disampaikan ke pihak eksekutif dalam hal ini Asosiasi Bupati Meepago yang sedang urus pemekaran provinsi Papua Tengah,” jelasnya.

Pansus tersebut menurutnya akan melibatkan penanggungjawab bersama kordinator aksi massa, juga TNI, dan Polri.

Respons Kapolsek

Terhadap pernyataan penolakan pembentukan Polres di Dogiyai, Kapolsek Kamuu, Iptu Michael Ayomi menilainya wajar saja sebagai bagian dari demokrasi.

Kapolsek menyatakan, ia bersama Kapolsek Mapia tak pernah mengajukan usulan pembentukan Polres di kabupaten Dogiyai.

“Saya tidak pernah ajukan permohonan untuk hadirkan Polres. Karena itu saya juga mendukung aspirasi rakyat Dogiyai,” kata Ayomi sembari berjanji akan melaporkan aspirasi tersebut kepada Kapolres Nabire untuk selanjutnya diteruskan ke Polda Papua.

Rencana pembentukan Polres dan lain-lain menurut Ayomi, kewenangan atasannya.

“Pembentukan Polres di satu kabupaten itu urusan atasan kami. Di sini saya tidak punya kewenangan. Yang jelas selama bertugas di sini saya tidak pernah ajukan permohonan ke atasan untuk bisa hadirkan Polres,” tuturnya.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.