BeritaDugaan Penyelewengan Dana Otsus 1.8 Triliun, Pemprov Papua: Silakan Masuk Periksa Diam-Diam

Dugaan Penyelewengan Dana Otsus 1.8 Triliun, Pemprov Papua: Silakan Masuk Periksa Diam-Diam

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pjs. Sekda Papua, Doren Wakerkwa mengatakan, sejak diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus) Papua sejak 2001, dana Otsus mulai bergulir pada 2002, gubernurnya dijabat oleh J.P Salossa dan dr. Konstan Karma.

Pada saat itu kata Sekda Doren, pembagian dana Otsus sebesar 60-40, artinya 60 persen untuk provinsi dan 40 untuk kabupaten kota di Papua. Hal itu dilakukan dengan peraturan khusus (Perkus) Provinsi Papua.

Selanjutnya katanya, pada masa gubernur Papua di jabat Barnabas Suebu dan Alex Hesegem, di mana pembagian dana ostus nilainya tetap sama, yaitu 60 persen di tingkat provinsi dan 40 persen di tingkat kabupaten kota.

“Pada tahun 2012 di masa Lukas Enembe dan Klemen Tinal sejak dilantik 2013, perubahan itu diatur dan dana Otsus di rubah menjadi 20 persen provinsi dan 80 persen kabupaten kota. Pembagian ini dilakukan sesuai dengan Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang pembagian, penerimaan, pengelolaan dan penyaluran dana Otsus untuk lintas strategis kabupaten kota.”

“Jadi sejak 2014 itu sampai sekarang, pembagian dana Otsus 20 persen provinsi dan 80 persen kabupaten kota. Maka semua orang perlu ketahui. Sesuai Perdasus dana di bidang pendidikan sebesar 30 persen dari Juknis provinsi untuk dilakukan di kabupaten kota. Ini harus dilaksanakan oleh bupati di kabupaten kota, sedangkan kesehatan 20 persen ekonomi 15 persen, pembinaan program Otsus 5 persen. Jadi dana itu sadah dibagi se jelas-jelasnya,” kata Doren Wakerkwa melalui konferensi pers virtual Pemprov Papua di Jayapura, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Katanya, dana Otsus untuk Papua itu sudah dibagi dengan jelas. Jika ada yang mengatakan ada kecurangan dana Otsus Rp1.8 triliun, maka ini dana dari mana.

“Dana 1.8 Triliun itu dari mana, dari siapa kalau hanya mendiskreditkan mematikan karakter pemimpin Papua – tidak bisa begitu. Ini sampaikan data yang ada di sini. Jika dinilai ada kecurigaan merugikan Negara, maka silakan masuk periksa diam-diam. Papua ini negara kesatuan Indonesia. Orang Papua yang kerja sebagai penyelenggara negara tidak akan lari kok.”

“Oleh sebab itu saya harap tidak bisa membangun opini yang besar dan yang luas hanya mematikan karakter wibawa dan integritas pemimpin Papua, maka silakan datang periksa, karena data lengkap ada di sini. Pembagian dana ini masyarakat Papua tahu,” tukasnya.

Ia mengatakan, bahwa penganggaran di Provinsi Papua sudah jelas, berdasarkan peraturan daerah khusus pemerintah provinsi, maka tentu tidak bisa sembarang dalam menggunakan dana itu. Dana itu gubernur tidak sembarang-sembarang bagi di jalan, tetapi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Sementara katanya, dana 20 persen untuk peruntukan provinsi di bagi lagi menjadi dua. Sebanyak 10 persen untuk dana keagamaan bagi semua agama yang ada di Papua. Sedangkan 10 persen lainnya di pemerintah provinsi yang digunakan di dinas-dinas.

Di mana dana 10 persen untuk provinsi itu tidak digunakan di semua dinas, tetapi sejumlah dinas yang mengelola program bagi orang asli Papua. Dengan demikian, tidak ada cerita bahwa dana Otsus itu dikejar orang provinsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Ia mengatakan, penyebab penyaluran dana 80 persen ke kabupaten kota karena rakyat Papua berada di kabupaten kota, bukan di provinsi. Provinsi adalah wakil pemerintah pusat, sedangkan para bupati adalah perpanjangan tangan gubernur melaksanakan dana 80 persen itu dengan pembagian yang sudah diatur.

Jadi pada masa Lukas Enembe dan Klemen Tinal sebanyak 6 kali pemeriksaan BPK menunjukkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Oleh sebab itu ia minta kepada Jakarta, jika Pemprov Papua salah menggunakan dana Otsus, maka datang menyampaikan kesalahan penggunaan dana Otsus itu. Jika salah dalam membuat peraturan penyaluran dan penggunaan dana, maka disampaikan caranya.

“Mungkin fungsi pengawasan kabupaten kota ini yang kita perlu tingkatkan, supaya dana Otsus 93 triliun ini bisa ada pengawasan. Dana dibagi 80 persen di kabupaten kota, jadi jika ada keselahan harus juga jelas. Apa kesalahan kabupaten kota, dan apa provinsi.”

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Ia menyebut secara keseluruhan dana Otsus sebesar 68 triliun sejak tahun 2002 – 2018 sesuai data yang dimiliki pihaknya. Dana yang digunakan pemerintah provinsi pada masa J.P Salossa dan Barnabas Suebu, Rp 27 triliun dan Pemprov di bawa kepemimpinan Lukas dan Klemen sebesar Rp41 triliun. Jumlahnya Rp68 triliun lebih.

Sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua. Pihak Baintelkan menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Pihaknya menyebut, penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

“Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” kata Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapim Polri 2021 sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.