Tanah PapuaMeepagoAsosiasi Bupati Meepago Ajak Warga Nabire Siap Terima Putusan MK

Asosiasi Bupati Meepago Ajak Warga Nabire Siap Terima Putusan MK

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Asosiasi Bupati Meepago mengajak seluruh warga kabupaten Nabire harus siap menerima dengan bijak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan bupati kabupaten Nabire yang akan diucapkan besok, Jumat (19/3/2021).

“Apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi harus diterima oleh semua pihak tanpa mempersoalkannya, sebab putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Sudah pasti para hakim Mahkamah Konstitusi mengambil putusan berdasarkan alasan dan pertimbangan yang rasional dan obyektif,” ujar Yakobus Dumupa, sekretaris Asosiasi Bupati Meepago, Rabu (17/3/2021).

Dua perkara Pilkada Nabire yang akan diputuskan MK adalah permohonan perkara Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Fransiscus Xaverius Mote-Tabroni bin M Cahya, serta permohonan perkara Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan paslon Yufinia Mote-Muhammad Darwis.

Jelang maupun pasca putusan MK, ia menyarankan kepada para pihak yang bersengketa terutama para pasangan calon dan pendukungnya, wajib menjaga kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua.

“Secara bersama-sama mendukung dan melaksanakan putusan MK. Dilarang menyampaikan hinaan, menyebarkan fitnah, dan berita bohong terkait putusan MK. Dilarang juga melakukan tindakan-tindakan yang saling memprovokasi antara satu sama lain, yang dapat menyebabkan terjadi kekerasan dan kerusuhan,” ujar Bupati Dogiyai ini.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Apapun hasil putusannya, Dumupa minta agar harus dilaksanakan para pihak secara baik dan benar. Pihak yang akan diperintahkan untuk melaksanakan putusan MK harus bekerja secara baik, benar, jujur, dan adil serta imparsial.

“Perlu diingat bahwa kepentingan politik memang penting, tetapi yang lebih penting adalah persaudaraan dan persahabatan. Karena itu, jagalah persaudaraan dan persahabatan antara satu sama lain, sekalipun berbeda dukungan dan pilihan politik. Marilah kita ciptakan kehidupan yang aman dan damai di wilayah Meepago,” ujar Dumupa.

Sebelumnya, Rohedi M Cahya, sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nabire, mengajak seluruh masyarakat Nabire maupun Meepago secara umum bijak dan tenang menerima apapun putusan MK terkait sengketa Pilkada Nabire.

“Kami sangat mengharapkan masyarakat dan semua pihak dewasa dalam berpolitik dengan cara tetap menghormati putusan MK dan menjaga situasi keamanan daerah,” kata Rohedi.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Rohedi juga mengingatkan pengguna media sosial agar tak saling tebar kebencian apalagi bahasa provokatif yang bisa saja berpengaruh terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Nabire.

Sebaiknya berupaya meredam situasi dan merangkul semua pihak agar bisa menerima apapun putusannya untuk kabupaten Nabire yang lebih baik di periode berikut.

Terpisah, Nuryadi, sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nabire, mengimbau segenap umat Islam di Nabire tak boleh berlebihan jelang putusan MK. Ia berharap tetap tenang untuk bersama-sama menjaga daerah tetap aman.

Apalagi, kata Nuryadi, umat Islam siap menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H/2021.

Imbauan dari pemuka Agama di kabupaten Nabire telah disampaikan sebelumnya melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Nabire.

Pdt. Yunus Mbaubedari, ketua FKUB Nabire, menyatakan, proses sengketa Pilkada Nabire merupakan ranah MK, sehingga apapun putusannya harus bisa diterima oleh semua pihak yang ada di kabupaten ini.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Apapun putusan MK, kita semua harus terima, karena itu yang terbaik. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat Nabire tetap tenang dan harus terima apapun putusannya,” ujar Pendeta Yunus.

Dua permohonan perkara sengketa Pilkada Nabire dijadwalkan akan dibacakan putusannya oleh MK pada Jumat (19/3/2021) sore. Sidang pembacaan putusan pada panel dua ruang persidangan MK, dimulai pukul 16.00 Waktu Papua.

Sebelum putusan akhir, MK sebelumnya menggelar tiga kali sidang. Pertama, 28 Januari 2021, sidang dengan agenda pemeriksaan permohonan.

Sidang kedua, 4 Februari 2021, dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.

Sidang ketiga, 26 Februari 2021, dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring/online, serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan).

Dilansir dari website resmi MK, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan UUD 1945.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.