AIMAS, SUARAPAPUA.com — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Adat dan Buruh (SMAB) mendesak pemerintah kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat, segera menyelesaikan semua permasalahan adat di wilayah adat kabupaten Sorong.
“Ini hari masyarakat adat, adat sudah ada sebelum agama dan pemerintah ini ada. Kami minta negara segera sahkan rancangan undang-undang (RUU) masyarakat adat,” ujar Sem Vani Ulimpa, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Malamoi, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, massa yang melakukan long march dari alun-alun menuju kantor DPRD kabupaten Sorong dalam rangka memperingati hari kebangkitan masyarakat adat nusantara dan hari ulang tahun ke-22 AMAN. Lembaga AMAN pertama kali dibentuk 17 Maret 1999.
Selain RUU masyarakat adat, SMAB juga menyampaikan beberapa aspirasi dalam aksi kali ini. Antara lain, tolak perluaskan jalan KEK di wilayah marga Klagilit. Segera respons buruh-buruh PT Inti Kebun Sejahtera. Selesaikan perampasan lahan oleh PT IKS di marga Klagilit, Kutumun. Stop membagi wilayah adat untuk kepentingan ekonomi nasional. Dan, menolak rencana pemekaran kabupaten Malamoi.
Martinus Maas, koordinator aksi SMAB, mengatakan, permasalahan hak milik tanah adat dan hak-hak buruh yang selama ini disuarakan hingga kini belum ada jawaban dari pemerintah.
“Permasalahan buruh yang PHK sepihak oleh PT IKS ini bukan pertama kali kami datang dan menyuarakan, sudah tiga kali kami minta kepada DPRD dan pemerintah untuk selesaikan, tetapi kenyataannya tidak ada jawaban,” kesalnya.
Sementara itu, Habel Yandafle, ketua DPRD kabupaten Sorong, saat menemui massa aksi, menyatakan sangat mendukung aspirasi masyarakat adat.
“DPRD sangat mendukung apa yang diperjuangkan ini. Dan saya harap, kembali kampung sosialisasikan hak-hak masyarakat adat supaya masyarakat juga paham yang mana hak masyarakat,” kata Habel.
Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You