BeritaFIM-WP Nabire Tolak Perpanjangan Kontrak PT Freeport dan Eksplorasi Blok Wabu

FIM-WP Nabire Tolak Perpanjangan Kontrak PT Freeport dan Eksplorasi Blok Wabu

NABIRE, SUARAPAPUA.com— Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP) Nabire menyatakan menolak upaya kelas kapitalis dalam memperpanjang kontrak karya PT. Freeport Indonesia, serta eksplorasi Blok B Wabu di Intan Jaya, Papua. 

“Kami sangat menolak perpanjangan kontrak karya PT. Freeport dan menolak rekomendasi Pemprov Papua untuk eksplorasi PT. Blok Wabu Intan Jaya,” kata Nayali Kogoya, ketua FIM-WP Nabire saat diwawancarai di asrama Intan Jaya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Dia mengatakan biarkan rakyat Papua sendiri yang mengolah sumber daya alamnya di atas tanah Papua, serta berikan rakyat Papua kebebasan agar menentukan nasibnya sendiri.

“Tuhan sudah berikan kami rakyat Papua hikmat untuk mengolah tanah kami sendiri, jadi biarkan kami olah dan lawat tanah ini,” ungkapnya.

Tindakan eksploitasi alam dan manusia tidak akan pernah berhenti di atas tanah Papua. Sebab itu, Kogoya mengharapkan agar seluruh rakyat Papua menyatukan barisan untuk melakukan berbagai perlawanan terhadap sistem yang menindas.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Seperti diberitakan bisnis.com, pemerintah provinsi Papua telah merekomendasikan eksplorasi Blok Wabu untuk dikelola oleh MIND ID.

Kepala dinas ESDM Papua, Fred James Boray mengatakan, Gubernur Papua segera mengajukan rekomendasi tersebut ke Menteri ESDM agar bisa ditindaklanjuti.

Pengajuan rekomendasi ini, kata Fred, merupakan inisiatif Pemprov Papua agar ke depan perusahaan daerah dapat berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Wabu. Pemprov tak ingin lagi menunggu hingga puluhan tahun untuk bisa terlibat dalam proyek tambang di daerahnya, seperti yang terjadi di Freeport.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Kami sudah bicara panjang lebar sampai saham, karena kami melihat Freeport sampai puluhan tahun kami baru berbicara. Tapi kemarin untuk Wabu kami sudah ambil langkah duluan,” imbuhnya.

 

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Elisa Sekenyap

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.