Amnesty Internasional: Situasi Impunitas Terus Berlangsung di Papua dan Papua Barat

0
1386

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —- Situasi hak asasi manusia di Indonesia memburuk sepanjang tahun 2020-2021, terutama dengan situasi impunitas yang terus berlangsung di Papua dan Papua Barat serta pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang tidak sesuai dengan standar HAM internasional.

Hal tersebut terbitkan dalam laporan tahunan Amnesty International 2020/21: The State of the World’s Human Rights, pada (5/4/2021) di Jakarta.  Laporan itu mencakup laporan dari 149 negara dan menganalisa tren hak asasi manusia global secara komprehensif.

“Laporan ini juga kembali menyoroti bagaimana pemerintah Indonesia belum memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia”, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hari ini kepada Suara Papua.

Usman menjelaskan, di Papua dan Papua Barat masi terus terjadi pembunuhan luar hukum (unlawful killing) tanpa adanya keadilan dan pertanggungjawaban yang jelas merupakan salah satu cermin lemahnya komitmen tersebut.

Sepanjang 2020, Amnesti Internasional mencatat, setidaknya 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan  indonesia di Papua dan Papua Barat, dengan total 30 korban jiwa

ads

“Insiden-insiden seperti ini juga terus berulang selama tiga bulan pertama di tahun 2021 dengan adanya empat kasus dan menelan enam korban jiwa” kata Usman.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

Dalam Laporan Amnesty International yang diterbitkan pada tahun 2018, berjudul “Sudah Kasi Tinggal Dia Mati”, mencatat bahwa selama 2010-2018 terjadi setidaknya 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat, dengan total 95 korban.

Dari 69 kasus, hanya enam dari 45 kasus yang diduga melibatkan anggota polisi yang diajukan ke mekanisme pertanggungjawaban dan itu pun sebatas internal kepolisian yang kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka .

Demikian pula halnya dengan kasus yang pelakunya melibatkan anggota TNI, hanya enam dari 34 kasus yang diduga melibatkan anggota TNI diproses melalui peradilan militer. Sayangnya, tidak ada satupun dari keseluruhan 69 kasus tersebut yang dibawa ke pengadilan umum.

Data yang dikumpulkan Amnesty sejak 2018 sampai Maret 2021 juga menunjukkan bahwa kondisi Papua belum juga membaik. Amnesty mencatat setidaknya terdapat 50 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 84 korban.

Dari 50 kasus tersebut, belum ada satu pun yang divonis oleh pengadilan umum maupun militer. Bahkan baru empat kasus yang diproses hukum: tiga kasus yang diduga melibatkan anggota TNI ada di tahap penyidikan oditur Militer, sementara satu kasus baru dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Usman menegaskan, “Jika Presiden Joko Widodo benar-benar peduli terhadap kehidupan orang-orang Papua, maka pemerintah harus memastikan proses keadilan dan pertanggungjawaban atas kematian-kematian yang terjadi di sana. Pemerintah harus memastikan berjalannya penyelidikan atas pembunuhan di luar hukum di Papua dilakukan segera, secara efektif, independen, dan imparsial dan juga menjamin bahwa kasus-kasus tersebut di bawa ke pengadilan sipil”.

Selain itu, laporan Amnesty juga soroti ruang untuk kebebasan berekspresi dan berpendapat di seluruh Indonesia yang semakin menyusut, di antara lain karena terus adanya penerapan sewenang-wenang pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Laporannya mencatat ada setidaknya 132 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE dengan total 157 korban sepanjang 2020, termasuk di antaranya 15 aktivis dan empat jurnalis. Jumlah kasus tersebut adalah jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir.

Pada tanggal 15 Februari, Presiden Joko Widodo memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara dan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara selektif dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Baca Juga:  Kapendam Cenderawasih: Potongan Video Masih Ditelusuri

Presiden juga membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap “pasal-pasal multitafsir” dalam undang-undang tersebut. Segera setelah itu, Kementerian Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan juga membentuk Tim Kajian yang menelaah substansi UU ITE dan penerapan UU tersebut untuk kemudian menentukan langkah selanjutnya termasuk berupa revisi.

Namun, Usman menyayangkan, pada tanggal 9 Maret 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah sepakat untuk tidak memasukkan UU ITE ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Pemerintah dinilai, tidak serius untuk menegakkan hak-hak atas kemerdekaan berekspresi, “setidaknya tiga langkah jangka pendek yang bisa dilakukan sambil mendorong terjadinya revisi atas UU ITE,” kata Usman.

“Pertama, amnesti atau pembebasan tanpa syarat kepada mereka yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Kedua, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk mereka yang kasusnya tengah ada di kejaksaan dan baru mau dibawa ke pengadilan. Dan ketiga, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mereka yang baru berstatus tersangka di kepolisian.”

 

REDAKSI

 

 

 

Artikel sebelumnyaAMPTPI: Segera Tutup Freeport dan Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri untuk Papua Barat
Artikel berikutnyaJenazah Dua Guru yang Ditembak di Beoga Sudah Dievakuasi ke Timika