Kalo Nekat Mudik, Ko Tidak akan Balik ke Papua Selama Enam Bulan

0
1023

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Nekat Mudik, Siap-Siap Tak Bisa Masuk Papua Selama Enam Bulan. Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penularan virus Corona.

Aturan ini berlaku untuk mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik. Keputusan ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh bumi cenderawasih beberapa hari kedepan.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot (memaksakan diri) untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apapun untuk pergi dan lain sebagainya.”

“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” tegas Wagub, usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakkan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura, Senin (12/4/2021).

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Larangan ini, menurut Klemen, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.

ads

“Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik Lebaran kita putuskan melarang,” katanya.

Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

Oleh karenanya, tambah Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.

“Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut,” pungkasnya. (*)

 

SUMBERpapua.go.id
Artikel sebelumnyaPemprov Papua Diperintahkan Fasilitasi Penegasan Tapal Batas Dogiyai-Nabire
Artikel berikutnyaDirektur LBH Papua Terbitkan Buku Tentang Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Tahun 2020