Amnesti Internasional Indonesia Kecam Ketua MPR

0
1220

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo, untuk “menumpas habis” kelompok bersenjata di Papua tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan hak asasi manusia. Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Hak asasi manusia merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara. Mengesampingkan hak asasi manusia itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional,” tegas Usman, Senin (26/4/2021).

Usman mengatakan, negara tidak boleh mengesampingkan hak asasi manusia. Dalam kasus penembakan di Papua, Amnesti Internasional Indonesia meminta agar menegakkan prinsip negara hukum dan HAM.

“Kami mengutuk pembunuhan di luar hukum terhadap Kepala BIN Daerah Papua. Dan kami mendesak negara untuk menegakkan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia dengan menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum di sana. Kejadian tersebut harus dijadikan yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Cara itu hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan warga masyarakat dan juga aparat negara,” katanya.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Menurut Usman, negara harus belajar dari pengalaman Aceh dengan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. Kebijakan apapun yang diputuskan harus menghormati hak asasi manusia. Termasuk rencana untuk melabeli Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai kelompok teroris, kebijakan itu hanya akan mendorong eskalasi konflik.

ads

“Itu (wacana untuk melabeli OPM sebagai kelompok teroris) harus dibatalkan karena tidak sesuai prinsip negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD Negara Republika Indonesia.”

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

“Kami sama sekali tidak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka dan memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati,” ujar Usman.

Kata Usman, pihaknya kembali mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Berdasarkan catatan Amnesty, sejak Februari2018 sampai Desember 2020 ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 80 korban.

“Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban,” tambah Usman.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Latar belakang

Pada tanggal 26 April, menanggapi tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha dalam baku tembak dengan kelompok bersenjata di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan: “Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian.”

Amnesty International menyerukan kepada pemerintah untuk tetap menerapkan standar dan hukum internasional serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM apapun konteks politiknya, baik itu di Papua, di seluruh Indonesia ataupun secara global. Amnesty juga tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik propinsi manapun di Indonesia, namun kami meyakini bahwa hak asasi manusia haruslah selalu dijunjung tinggi oleh negara. (*)

Artikel sebelumnyaKomnas HAM: Hati-hati Sebut KKB sebagai Teroris
Artikel berikutnyaPolri Su Tahu Identitas Pelaku yang Tembak Kabinda Papua