Apakah TPNPB-OPM Teroris?

0
2542

Oleh: Bernardus Bofitwos Baru, OSA)*
)* Penulis adalah direktur Sekretariat Keadilan, Perdamain, dan Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Ordo Santo Augustinus (OSA), Sorong-Papua Barat.

Pengertian dan kedudukan terorisme

Berbagai media masa nasional dan lokal, baik cetak, online maupun TV dan radio santer memberitakan tentang upaya negara melalui BIN memasukan KKB dan TPN-OPM sebagai organisasi teroris. Tujuan utama kampanye media ini adalah upaya mendiskreditkan dan menuduh sejumlah kelompok perjuangan kemerdekaan Papua, khususnya TPNPB-OPM sebagai teroris. Selain upaya mendiskreditkan dan menuduh, pun pula upaya melegitimasi operasi militer dan intelijen terhadap para pejuang kemerdekaan Papua yang ada saat ini, khususnya TPNPB-OPM.

Ada sejumlah pertanyaan hakiki tentang apa itu terorisme? Apa cara yang digunakan para teroris untuk meraih tujuannya? Apakah tepat kalau kelompok TPNPB-OPM (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Oganisasi Papua Merdeka) disebut kelompok terorisme?

Terorisme adalah suatu tindakan kejahatan yang dilakukan di atas pesawat atau sering disebut dengan kejahatan terhadap kemanusiaan  melalui dunia penerbangan (Konvensi Tokyo, 1963). Atau kejahatan pembajakan pesawat udara (Konvensi Hague, 1970), atau juga didefinikan sebagai kejahatan yang dilakukan terhadap penerbangan sipil (Konvensi Montreal, 1971). Terorisme juga berarti kejahatan yang dilakukan oleh kaum teroris, menggunakan bom atau senjata kimia. Maka terosisme adalah sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang, yang mengancam atau berakibat negatif terhadap hak atas hidup (the right to life),  kebebasan (liberty), keamanan seseorang atau sekelompok orang (security of person or group), yang mempunyai implikasi luas bagi keamanan dan perdamaian global.

ads

Jadi, disimpulkan bahwa terdapat berbagai bentuk definisi terorisme, namun ada dua aspek mendasar yang melekat pada diri seseorang atau sekelompok orang yang melakukan  aksi teror, yaitu (1) Cara bertindak dengan menggunakan cara-cara kekerasan (violence) untuk mencapai tujuanya dan (2) Kelompok sasarannya adalah semua lapisan masyarakat, tanpa pembedaan. Maka, pengertian terorisme merujuk kepada situasi atau kondisi tertentu yang menyebabkan kerugian, baik materil maupun non materil termasuk hak-hak asasi manusia yang tak dapat dikurangi dalam waktu dan kondisi apapun. Lebih lanjut, efek domino kajahatan ini juga akan memberikan ancaman pada stabilitas dan keamanan, baik nasional maupun internasional. Upaya untuk mempertahankan eksistensinya, para teroris lazimnya menggunakan cara-cara  kekerasan (violence methods) untuk mencapai tujuannya. Kelompok teroris tidak biasa menggunakan cara lain, apa lagi cara-cara damai (peaceful action) untuk meraih tujuannya. Mereka lebih cenderung menggunakan cara-cara kekerasan – kejahatan untuk mencapai tujuannya. Cara-cara kekerasan ini diarahkan kepada kelompok sipil atau rakyat banyak, yang tidak bersalah.

Faktor, kedudukan, dan misi TPNPB-OPM

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa berbagai kelompok perjuangan Papua merdeka, termasuk TPNPB-OPM pada hakikatnya, tidak dikategorikan sebagai kelompok terorisme. Mengapa? Ada empat faktor yang mengidikasikan, bahwa TPNPB-OPM tidak dikategorikan kedalam kelompok terorisme. Keempat faktor tsb di antaranya:

1. Faktor orientasi politik.

TPNPB-OPM adalah sebuah organisasi politik yang memperjuangkan kemerdekaan Papua, lepas dari NKRI. Karena itu, kelompok ini, tidak menggunakan cara-cara kekerasan yang diarahkan kepada masyarakat sipil demi mencapai tujuannya. Kalau pun ada, hal itu adalah rekayasa pihak militer sendiri untuk mendiskreditkan TPNPB-OPM. Misalnya peristiwa rekayasa pembunuhan di lokasi pertambangan–Timika oleh Anthonius Wamang pada tanggal 31/08/2002, rekayasa perang antara suku di Timika, beberapa tahun lalu di Arso, dibentuk kelompok TPNPB-OPM buatan yang dipelihara oleh militer. Demikian juga penembakan di Nduga pada tangal 2/12/2018 ini. Peristiwa di Nduga ini masih menyimpan sejumlah misteri dibalik motif penembakan 31 pekerja jalan trans Papua tsb. Kejadian ini sangat ironis dengan kenyataan sebenarnya, yang dialami oleh masyarakat di Papua selama ini.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Banyak orang-orang luar Papua (amberi) dari Maluku, Manado, Jawa, Toraja, Flores, Batak, dan yang lainnya, yang sudah puluhan tahun bekerja dan hidup di wilayah pedalaman Papua dengan aman, damai dan sejatera. Mereka tidak dilihat sebagai musuh oleh TPNPB-OPM, malahan mereka dijadikan kawan (sobat) mereka. Bagi TPNPB- OPM, lawan mereka adalah pihak militer. Operasi militer Indonesia terhadap kelompok ini, selalu memakan korban jiwa dari masyarakat sipil. Karena ABRI menggunakan siasat operasi sapu bersih, tanpa membedakan mana TPNPB-OPM, mana masyarakat biasa. Oleh sebab itu, ratusan – bahkan ribuan nyawa, baik bayi, anak-anak, perempuan maupun orang-orang tua melayang di moncong senjata militer Indonesia. Sejak diadakan operasi militer  pada tahun 1962  hingga saat ini, telah memakan ribuan nyawa orang Papua.

Oleh karena itu, tersimpan di benak setiap orang Papua, sejumlah pengalaman sejarah memoria passionis (ingatan penderitaan) yang tak terlupakan, yang diwariskan turun-temurun kepada anak cucunya.

2. Faktor misi

Misi TPNPB-OPM adalah mengusung misi politik yaitu memperjuangkan pembebasan bagi bangsa West Papua dari penindasan, ketidakadilan, diskriminasi, penipuan dan ekspoitasi sumber daya alam (SDA) secara sewenang-weang oleh Pemerintah Indonesia dan para investornya, yang selalu di-backing oleh kekuatan militer. Ribuan hektar hutan yang merupakan hak milik masyarakat adat, dieksploitasi secara illegal, maupun secara kolusi, nepotisme, sehingga menyebabkan deforestasi yang luas (Kompas, 8/12/2018).

Misalnya Kasus perusahaan Medco yang membabat habis 169.000 hektar hutan di Kecamatan Animha dan Kaptel di Kab. Merauke untuk kepentingan perkebunan pohon Akasia dan eucalyptus. Konsesi ini dikenal dengan projek raksasa, kerjasama Pemerintah dengan pihak pengusaha (investor), yang disebut Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE); Dan pula pembabatan ribuan hektar hutan untuk proyek kelapa sawit di berbagai Kabupaten di seluruh daratan Papua. Misalnya di Kab. Teluk Wandama  sebesar 8.937,39 ha, di Kab. Fak-Fak sebesar 25.286,00 ha, Kab. Maybrat sebesar 24.897,17 ha dan masih banyak lagi yang lainnya.

3. Faktor kedudukan

Kedudukan TPNPB-OPM adalah bentuk resistensi perlawanan orang Papua terhadap Pemerintah Indonesia, yang dari sejak semula merebut wilayah Papua secara sepihak, melalui PEPERA, yang cacat hukum dan didukung dengan presure kekuatan militernya.

Sebagaimana diketahui, bahwa sejak Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1945, tanah Papua atau yang disebut oleh pemerintah kolonial Belanda Nederlands Nieuw Guniea, masih merupakan wilayah kekuasaan pemerintah Belanda. Atas situasi politik dunia saat itu, khususnya kebangkitan nasionalisme bangsa-bangsa Asia-Afrika, yang diawalinya dengan perang melawan para penjajah untuk mendirikan sebuah negara yang merdeka, otonom dan berdaulat.

Kesadaran atas  situasi politik  yang demikian mendorong Pemerintah Belanda memberikan peluang politik kepada rakyat Papua Barat melalui pemilihan Dewan Nieuw Guinea (Nieuw Guinea Raad), tepatnya pada bulan November 1960. Dewan Nieuw Guinea adalah sebuah badan perwakilan rakyat yang memiliki fungsi-fungsi legislatif minus hak budget/anggaran. Pemilihan anggota dewan ini berlangsung pada tanggal 18-25 Februari 1961 dan pada tanggal 5 April 1961 dibentuknya Dewan Rakyat Nieuw Guinea yang beranggotakan 28 orang.

Berdasarkan realitas politik pemerintah Belanda yang demikian terhadap orang Papua, semakin memotivasi Soekarno yang telah melepaskan diri dari genggaman penjajah Belanda, menyusun suatu move politik yang bertujuan merebut tanah Papua Barat menjadi wilayah NKRI.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Maka pada tanggal 11 Desember 1961 Presiden Soekarno menginstruksikan kepada Kepala Staf Gabungan untuk segera membentuk Dewan Pertahanan Keamanan (Depertan) yang bertugas untuk merumuskan cara yang paling tepat untuk mengitegrasikan seluruh potensi nasional agar merebut  tanah Papua Barat. Akhirnya Depertan inilah yang memegang kendali Komando Tertinggi (Koti), yang telah mengambil keputusan yang dikenal dengan nama Tri Komando Rakyat (Trikora) di lapangan Alun-Alun Utara Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1961.  Diawalinya dengan Trikora inilah, kemudian susul-menyusul mobilisasi kekuatan militer untuk berperang melawan Belanda dan juga rakyat Papua.

Terdapat sejumlah operasi militer Indonesia yang diarahkan untuk menghancurkan kekuatan militer Belanda dan pergerakan politik orang Papua. Keadaan ini memaksa PBB untuk menyikapinya. Maka terlahirlah Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa  No. 1752 (XVII), tertanggal 21 September 1962 tentang pembentukan Badan Pelaksana Administrasi Pemerintahan PBB sementara di tanah Papua Barat atau United Nations Temporary Executive Administration (UNTEA). Melalui badan ini diserahi  tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan sementara di bawah pengawasan PBB dan menyiapkan jalannya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA atau  Act of Free Choice) bagi rakyat Papua Barat. Namun kenyataannya, UNTEA tidak mempunyai kekuasaan politik untuk melaksanakan  PEPERA. Sebab UNTEA telah menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963.

Utusan khusus PBB yang diserahi tugas untuk mengatur jalannya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tsb adalah Dr. Fernando Ortis Sanz, Duta Besar Bolivia untuk PBB. Tetapi kenyataannya Ortis Sanz tidak melaksanakan persiapan secara maksimal.

Karena itu, pelaksanaan PEPERA ini sepenuhnya diserahkan kepada otoritas Indonesia, sedangkan perwakilan PBB hanya bertindak sebagai penasehat. Sesuai dengan ketentuan PBB yang bersifat internasional, menetapkan bahwa Penentuan Pendapat Rakyat ini harus diikuti oleh semua orang dewasa, baik pria maupun wanita, menggunakan sistem “One Man One Vote” (satu orang satu suara) sebagai kebebasan hak pilihnya. Tetapi Pemerintah Indonesia tidak menginginkan sistem one man one vote ini.

Pemerintah lebih memilih PEPERA (Act of Free Choice) dilaksanakan melalui sistem “Many Men One Vote” (banyak orang satu suara). Menurut mereka, cara ini lebih sesuai dengan sistem musyawarah yang dianut oleh budaya Indonesia. Suara-suara pemilihan yang dikumpulkan diperoleh dari suara kepala-kepala suku yang mengatasnamakan kelompoknya, karena diintimidasi, diteror, disuap dan ditakut-takui oleh pihak militer.

Setelah melalui perdebatan yang sengit di antara kelompok yang pro dan kontra terhadap sahnya PEPERA ini, maka diputuskan melalui mekanisme voting. Voting ini tidak memenuhi 2/3 % suara dari para anggota yang hadir. Maka sidang menyepakati bahwa PEPERA (Act of Free Choice) harus diulangi, namun Menteri Luar Negeri Indonesia, Adam Malik menolak dengan alasan tidak ada dana. Penolakan ini menghasilkan Nota Diplomatik, yang dimuat dalam resolusi PBB No. 2504 (XXIV) yang mencatat hasil PEPERA (Act of Free Choice) tersebut.

Isi Nota Diplomatik ini sbb: PBB hanya mencacat bahwa pernah diadakan semacam pemilu di Irian Barat atau di bekas wilayah Hindia Belanda. Melalui proses ini, dilihat bahwa orang Papua tidak menjadi subjek sejarah demi masa depannya, melainkan dijadikan objek sejarah oleh Bangsa Indonesia dan kroninya demi kepentingan politik ekonominya.

4. Faktor status

TPNPB-OPM adalah kelompok berstatus militer. TPNPB-OPM bukan kelompok radikal yang berlandaskan ideologi radikalisme, melainkan kelompok perjuangan untuk menegakkan hak dan martabat orang Papua. Karena itu, mereka melakukan aksi-aksinya dengan menggunakan strategi dan cara militer, mereka tidak menggunakan strategi dan cara teroris. Kelompok sasaran mereka adalah militer, bukan sipil (masyarakat biasa). Sedangkan kelompok teroris lazimnya menggunakan strategi dan cara kekerasan, teror, bom bunuh diri, penyandaran, dll. Kelompok sasarannya adalah semua lapisan masyarakat. TPNPB-OPM tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan, menyerang semua lapisan masyarakat di Papua atau di wilayah lain di Indonesia ini.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

TPNPB-OPM tidak pernah melakukan bom dan teror di kota-kota di Papua, maupun di Jawa, Sulawesi, atau di Sumatera, atau yang lainnya. TPNPB-OPM tidak pernah membajak pesawat dari berbagai jenis maskapai penerbangan dan kapal laut, yang membawa ribuan penumpang dari luar Papua,  yang setiap hari masuk ke Papua, baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat.

Maka, solusi utamanya (main solution) adalah Pemerintah RI harus menjawab tuntutan orang Papua. Apa tuntutannya? Tuntutannya adalah Pemerintah RI harus berdialong dengan orang Papua tentang pelurusan sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI dan menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikannya. Jadi, solusinya bukanlah menggunakan pendekatan militer dan intelijen atau pendekatan pembunuhan; Dan bukan pula melalui solusi pembangunan jalan-jalan (trans Papua), gedung raksasa, bandara-bandara besar, dan lain-lain. Karena pendekatan pembangunan  infrastruktur tidak akan menyelesaikan persoalan orang Papua secara menyeluruh.

Siapa itu KKB?

Perlu dipertanyakan, apakah TPNPB-OPM yang menyamakan dirinya KKB? Siapa yang memberi label KKB? Bukankah itu pihak BIN dan TNI-PLRI yang memberi nama KKB? Apakah KKB itu TPNPB-OPM? Dari pengamatan saya, kelompok KBB adalah kelompok milisi bentukan BIN, yang dilatih khusus, difasilitasi dan dipersenjatai oleh BIN dan TNI-POLRI.

Tujuan utama KKB adalah mengatasnamakan diri TPN-OPM melakukan kekerasan agar menyeret TPNPB-OPM ke ranah kekerasan, sehingga dapat digiring ke dalam kelompok teroris. Melalui kesaksian masyarakat di lapangan bahwa kelompok KKB adalah kelompok milisi buatan BIN dan TNI-POLRI bukan TPNPB-OPM. Pembentukan kelompok milisi KKB adalah upaya negara melalui BIN dan TNI-POLRI untuk menjatuhkan perjuangan murni TPNPB-OPM. Selain secara kasat mata dapat diamati bahwa pihak BIN dan TNI-POLRI tidak mampu lagi menghadapi perjuangan TPN-OPM. Dan juga KETIDAKMAMPUAN NEGARA menyelesaikan konflik politik berkepanjangan di tanah Papua.

Upaya Pemerintah memberikan label teroris kepada TPN-OPM dapat dilihat sebagai ketidakmampuan pemerintah menjawab tuntutan orang Papua untuk menyelesaikan konflik politik di Papua melalui jalan dialog atau perundingan damai. Cara memberi label teroris kepada TPNPB-OPM adalah cara penyelesaian yang tidak mencerminkan kebijakan politik bermartabat para pemimpin negara ini (Presiden, para pemmpin politik, petinggi TNI-POLRI, dll).

Dengan cara rekayasa pembentukan kelompok milisi atau KBB yang difasilitasi dan diberi kemudahan dengan mengatasnamakan TPNPB-OPM, melakukan kekerasan kepada masyarakat sipil adalah cara yang tidak bermarbat dan tidak berprikemanusiaan. Prinsip prikemanusiaan atau HAM, konflik tidak dapat diselesaikan dengan konfik tetapi diselesaikan melalui dialog atau perundingan damai.

Dipertanyakan, mengapa Pemerintah takut melakukan dialog atau perundingan damai dengan orang Papua agar konflik ini diakhiri? Orang Papua terus menyerukan kepada Pemerintah agar berdialog dengan orang Papua supaya menemukan solusi bermartabat menyelesaikan konflik ini, tetapi Pemerintah Pusat tidak mau mendengarkan dan mengabaikannya.

Karena yang sesungguhnya teroris adalah negara sendiri, melalui tindakan brutal para aparatnya (TNI-POLRI), yang telah membunuh masyarakat sipil Papua, dari anak-anak, ibu-ibu, kaum muda, hingga tokoh-tokoh politiknya. Bukannya TPNPB-OPM yang teroris melainkan KKB-lah yang teroris. KBB itu siapa, kalau bukan milisi bentukan BIN dan TNI-POLRI. Kalau begitu siapa yang teroris? Berarti BIN-TNI-POLRI yang justru teroris. (*)

 

Artikel sebelumnyaGubernur Papua Tolak KKB Dikategorikan Teroris
Artikel berikutnyaSebuah Video Penyerangan Lewat Udara di Papua Viral di Medsos