Nasional & DuniaLabelkan TPNPB Teroris, Indonesia Gagal Selesaikan Masalah Papua

Labelkan TPNPB Teroris, Indonesia Gagal Selesaikan Masalah Papua

SORONG, SUARAPAPUA.com — Status teroris yang dilabelkan membuktikan pemerintah Indonesia gagal dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Tanah Papua.

Jenner Naa, aktivis peduli Hak Asasi Manusia Papua, menyatakan, status teroris yang disematkan kepada TPNPB oleh pemerintah Indonesia justru menambah masalah baru di Papua.

“Status teroris yang diberikan kepada TPNPB justru membuat rakyat Papua semakin terluka serta akan menjadi penghambat baru dalam upaya dialog Papua-Jakarta untuk menyelesaikan masalah Papua,” ujarnya saat jumpa pers di Sorong, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Menurut Naa, TPNPB di mata rakyat Papua adalah pejuang kemerdekaan bangsa West Papua.

“TPNPB tidak melakukan teror di Jawa, Jakarta ataupun di kota-kota di luar Papua. TPNPB ini ada di Papua sejak 1 juli 1973. TPNPB hadir bertujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua dalam melawan kolonialisme Indonesia. Dengan memberikan status teroris terhadap TPNPB, secara langsung rakyat Papua sudah tidak diakui negara Indonesia,” ujar Naa.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam pernyataan yang dilansir CNN Indonesia, Kamis (29/4/2021) mengumumkan KKB sebagai organisasi teroris.

Penetapan status ini kata Mahfud, sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.

“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.

“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.