MOWANEMANI, SUARAPAPUA.com — Ribuan rakyat Dogiyai kembali turun jalan menuntut pemerintah daerah dan DPRD setempat agar segera meregistrasi peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman keras (Miras) yang sudah disahkan tahun 2018 lalu.
Germanus Goo, ketua Dewan Adat Dogiyai, menegaskan pentingnya kesadaran rakyat dalam memberantas miras sampai ke akar-akarnya. Hal itu sangat penting mengingat meningkatnya angka kematian anak-anak muda di kabupaten Dogiyai akibat mengonsumsi miras.
“Hari ini 18 organisasi di kabupaten Dogiyai bersama seluruh rakyat akar rumput dan alam Dogiyai sudah sepakat 100% berantas miras. Segera ditutup. Jangan izinkan masuk lagi. Saya atas nama masyarakat adat Dogiyai sudah tanda tangan di atas kertas putih ini,” ujarnya di hadapan massa aksi dan pejabat daerah serta aparat keamanan yang memadati lapangan sepak bola Theo Makai, Mowanemani, distrik Kamuu, kabupaten Dogiyai, Senin (3/5/2021).
Germanus juga telah menetapkan sanksi atas pengedar miras dan penjualnya, sesuai kesepakatan seluruh elemen dan masyarakat Dogiyai.
“Orang yang menjual dan mengedarkan miras, dendanya 100 juta. Dan itu berlaku di 79 kampung dan 10 distrik, meliputi Kamuu, Mapiha dan Piyaiye,” tegasnya.
Sementara itu, Yakobus Dumupa, bupati kabupaten Dogiyai, membenarkan bahwa sebelumnya pemerintah kabupaten Dogiyai telah membuat peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang pelarangan miras.
Meski begitu, ia akui ada beberapa kendala yang dialami terkait registrasi di Biro Hukum Setda provinsi Papua.
“Waktu itu saya utus Kabag Hukum Dogiyai untuk mengecek Perda tersebut di provinsi selama lima kali, tetapi belum jadi sampai sekarang. Itulah sebabnya kami pemerintah tidak bisa sosialisasi apalagi jalankan Perda itu,” jelasnya.
Dumupa mengajak masyarakat Dogiyai bangkitkan kesadaran diri untuk memberantas miras.
“Intinya kita sadar diri, sambil menunggu Pemkab Dogiyai menuntaskan registrasinya di provinsi.”
Pewarta: Yance Agapa
Editor: Markus You