BeritaBerhentikan 36 Kakam, Bupati Paniai Digugat di PTUN Jayapura

Berhentikan 36 Kakam, Bupati Paniai Digugat di PTUN Jayapura

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Bupati kabupaten Paniai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, provinsi Papua, terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang memberhentikan beberapa kepala kampung (Kakam) dari sejumlah distrik di kabupaten Paniai belum lama ini.

Frederika Korain, kuasa hukum penggugat, menjelaskan, keputusan bupati memberhentikan para kepala kampung bertentangan dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Karena itu materi gugatan kliennya telah didaftarkan di PTUN Jayapura.

“Sebanyak 39 kepala kampung dari kabupaten Paniai telah mengajukan gugatan terhadap keputusan bupati Paniai Meki Nawipa ke PTUN atas pemberhentian para para klien kami dari jabatan kepala kampung dengan orang lain,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima suarapapua.com, Rabu (5/5/2021).

Korain mengutip laporan yang disampaikan kliennya, gugatan diajukan lantaran bupati diduga telah melanggar penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Kami menduga pemberhentian dilakukan secara sewenang-wenang. Di dalam konsideran putusan itu, pemberhentian klien kami karena alasan penyalahgunaan alokasi dana kampung, sementara tidak pernah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan klien kami terbukti menyalahgunakan alokasi dana kampung,” urainya.

Korain mengungkapkan, mekanisme pemberhentian kepala kampung telah diatur secara jelas dan tegas dalam UU Desa serta peraturan turunannya. Ditegaskan dalam UU Desa, dasar dan alasan pemberhentian kepala desa yaitu berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan (berhalangan tetap) berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon kepala desa, atau melanggar larangan sebagai kepala desa, dan serta seterusnya.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

“Klien kami selama menjabat sebagai kepala kampung tidak pernah menyandang status sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurut hemat kami, pemberhentian klien kami melanggar peraturan hak asasi dalam pemerintahan yang baik,” bebernya.

Untuk membuktikan, kata Rika, akan diuji di pengadilan baik segi kewenangan, prosedural maupun substansi dari surat keputusan bupati yang menjadi objek sengketa.

“Bila keputusan bupati itu terbukti cacat hukum kewenangan, prosedural maupun substansi, maka keputusan tersebut tidak sah, batal atau dapat dibatalkan secara hukum,” imbuh Rika.

Sementara itu, Esau Boma, ketua tim peduli Undang-Undang Desa kabupaten Paniai, menyatakan, pemberhentian kepala kampung tanpa dasar dan alasan yang sah merupakan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang tak boleh dibiarkan dan prinsip dasar kekuasaan tak boleh digunakan sewenang-wenang.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

“Semua keputusan atau tindakan pemerintah harus selalu didasarkan pada hukum, bukan pada pertimbangan-pertimbangan politis praktis,” ujar Boma.

Jika kemudian terbukti pemberhentian para kepala kampung tanpa dasar dan alasan sah, ia menyatakan, tindakan tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Paniai bahwa pemimpin yang tak jalan dalam koridor hukum tak layak menjadi pemimpin karena masyarakat yang akan menjadi korban dari setiap pengambilan keputusan.

“Keputusan para kepala kampung menempuh upaya jalur hukum ini harus dilihat sebagai upaya penegakkan supremasi hukum dan harus diapresiasi,” imbuhnya.

Ditulis diakhir siaran pers, Boma berharap, majelis hakim dapat arif dan bijak dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.