BeritaKPU Nabire Tetapkan DPS, Banyak Pemilih Terancam Tak Bisa Memilih

KPU Nabire Tetapkan DPS, Banyak Pemilih Terancam Tak Bisa Memilih

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten Nabire, 28 Juli 2021, ternyata belum seluruh warga 81 kampung/kelurahan melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dampaknya, mereka tak bisa menyalurkan hak politiknya, memilih satu dari tiga kandidat.

Masih banyaknya penduduk Nabire yang hingga kini belum melakukan perekaman KTP-el itu dibeberkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Nabire pada saat lanjutan rapat pleno KPU kabupaten Nabire dalam rangka rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada PSU Pilkada Nabire, Rabu (2/6/2021) lalu.

Dibeberkan dalam rapat pleno terbuka, penduduk di distrik Siriwo, misalnya, sebanyak 1.826 orang belum melakukan perekaman KTP-el. Sama halnya dengan distrik Menou dan Dipa. Hanya saja belum diketahui secara rinci berapa jumlah pastinya.

Dukcapil mengaku banyak orang dari dua distrik itu enggan melakukan perekaman karena berpandangan tertentu. Jikapun DPS telah ditetapkan, banyak warga terancam tak bisa memilih karena belum punya KTP-el lantaran belum melakukan perekaman.

Data dari berbagai sumber mengungkapkan masih banyaknya warga pemilih belum memiliki KTP-el. Dari 25-an ribu orang yang terdaftar di DP4 yang diketahui belum melakukan perekaman KTP-el, data per April 2021, ternyata belum banyak yang melakukan perekaman. Baru sekitar 429 orang yang sudah melakukan perekaman, sedangkan sisanya 24.790 orang yang hingga kini belum melakukan perekaman.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Ini persoalan serius karena banyak pemilih yang tidak akan menyalurkan hak suaranya pada tanggal 28 Juli nanti,” kata salah satu warga Nabire di kelurahan Karang Tumaritis.

Merujuk putusan MK, warga pemilih diwajibkan memiliki KTP-el. Artinya, pada saat pencoblosan di TPS, pemilih harus menunjukkan KTP-el. Jika tak punya, tentu tak akan diizinkan masuk TPS.

Warga meminta pemerintah daerah dalam hal ini dinas Dukcapil agar memaksimalkan seluruh kemampuan untuk melakukan kegiatan perekaman di tingkat bawah, minimal dipusatkan di tingkat distrik agar seluruh warga kampung berbondong-bondong ke kantor distrik untuk mengikuti perekaman data sebagai langkah awal mendapat KTP-el.

“Banyaknya pemilih yang belum punya KTP-el itu tugas maha berat bagi pihak Dukcapil kabupaten Nabire,” ujarnya.

Banyak pihak menyayangkan mendengar informasi dari dinas Dukcapil Nabire perihal masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Ada harapan tugas perekaman terhadap 25-an ribu warga terdaftar di DP4 yang belum memiliki KTP-el, bisa dilakukan dengan maksimal. Tetapi hingga kini hasilnya masih sangat minim.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Dari 25-an ribu warga terdaftar di DP4, ternyata baru sekitar 429 orang yang sudah melakukan perekaman. Sisanya, berjumlah 24.000 lebih belum melakukan perekaman,” jelas petugas Dukcapil.

Tjipto Wibowo, komisioner Bawaslu provinsi Papua, menyebut hal ini cukup repot jika tak segera disikapi karena menyangkut hak warga negara.

Kendati tahapan pemutakhiran data dianggap sebuah tantangan berat, ia yakin KPU akan sigap mengatasinya seturut regulasi dan perintah putusan MK.

Karena itu, menyikapi persoalan ini, pleno terbuka untuk menetapkan DPS pun dilanjutkan. Dengan pertimbangan, instansi terkait perekaman, agar memaksimalkan waktu yang ada untuk melakukan perekaman terhadap warga pemilih yang belum miliki KTP-el. Karena jika tidak, warga pemilih yang tak punya KTP-el terancam tak bisa ikut mencoblos pada 28 Juli mendatang.

DPS 109.638 Pemilih

Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri berbagai pihak terkait, KPU kabupaten Nabire telah menetapkan jumlah DPS sebanyak 109.638 pemilih.

Jumlah DPS tersebut dengan rincian, laki-laki 57.435 pemilih dan perempuan 52.203 pemilih yang tersebar di 15 distrik, 81 kampung/kelurahan, 305 TPS sesuai Sidalih.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Penetapan jumlah DPS ini belum termasuk data pemilih baru yang telah disampaikan oleh PPD, tetapi belum divalidasi oleh dinas Dukcapil kabupaten Nabire sebanyak 2.169 yang setelah divalidasi akan disesuaikan dengan data yang tak valid dan menambah data yang valid.

Data rekapitulasi hasil pemutakhiran yang termuat dalam berita acara itu juga terdapat data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el yang akan dihapus jika dalam waktu sampai tanggal 19 Juni 2021 belum dilakukan perekaman KTP-el.

Data rekapitulasi pemilih itu belum termasuk data pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nabire yang akan ditambahkan jika sudah terdapat data yang disampaikan oleh Lapas dan telah divalidasi oleh dinas Dukcapil kabupaten Nabire. Berita acara ini dibuat berdasarkan kesepakatan forum yang hadir dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Nabire beserta perwakilan tiga tim Paslon.

Sementara itu, KPU kabupaten Nabire memastikan, DPS tersebut telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementrian Dalam Negeri melalui KPU RI untuk dilakukan proses validasi.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.