BeritaPertahankan Kadis Dukcapil, Bupati Tambrauw Bakal Copot Kepala BKPSDM

Pertahankan Kadis Dukcapil, Bupati Tambrauw Bakal Copot Kepala BKPSDM

TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Menanggapi tuntutan dari para pencari kerja (Pencaker) saat aksi damai, bupati bersama DPRD kabupaten Tambrauw menggelar audiensi di aula kantor DPRD Tambrauw, Selasa (22/6/2021). Beberapa pernyataan sikap disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak terkait.

Dalam pertemuan itu, Gabriel Asem, bupati Tambrauw menegaskan tak akan merevisi apalagi membatalkan hasil kuota tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018.

“Sudah keputusan negara, jadi tidak bisa direvisi atau dibatalkan,” ujarnya.

Bupati Tambrauw mendukung rencana pembentukan tim untuk mengawal seleksi CPNS kedepan. Hanya saja, data-datanya harus dipastikan.

“Tolong cek kembali datanya. Harus pisahkan antara honorer, SMA, D-III, S1, dan S2,” katanya menyarankan.

Bupati Tambrauw juga menegaskan, dalam waktu dekat akan memberhentikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Tambrauw.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Dia pasti diganti. Kepala Dinas Dukcapil tetap, tetapi kantornya segera kita pindahkan ke ibu kota kabupaten Tambrauw,” ujar Gabriel.

Sementara itu, Vincentius Paulinus Baru, koordinator Forum Pencari Kerja Asli Tambrauw (FPKAT), mengatakan, siap mengawal setiap proses rekrutmen CPNS nantinya.

“Kami dari forum akan mengawal bersama tim yang akan dibentuk dalam setiap proses perekrutan  CPNS,” ujar Paul.

Meski begitu, FPKAT menurut Paul tetap pada kesepakatan awal untuk menghentikan seluruh sistem pemerintahan selama tak ada respons terhadap aspirasi yang telah disampaikan dalam aksi beberapa hari lalu.

“Itu pasti kalau tidak ada jawaban dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Sampaikan Keputusan

Sejumlah hal dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Termasuk keputusan bersama yang diminta disikapi segera untuk mengakhiri persoalan rekrutmen CPNS formasi tahun 2018.

Berikut hasil keputusan bersama yang ditandatangani pemerintah kabupaten Tambrauw, DPRD, FPKAT, kepala suku Miyah, Lembaga Masyarakat Adat Karon (Lemaka), KNPI, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan mahasiswa.

  1. Bupati Tambrauw dalam ini terhitung sejak tanggal 22 Juni hingga 1 Juli 2021 harus mengganti kepala BKPSDM Tambrauw (dalam bentuk nota dinas), kepala bidang pengelolaan data, dan kepala bidang pengadaan formasi.
  2. Terhitung mulai tanggal 22 Juni hingga 1 Juli 2021, Bupati Tambrauw segera menerbitkan Surat Keputusan tentang tim kerja pengawal formasi CPNS asli Tambrauw yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD Tambrauw, FKPAT, kepala suku, LMA Tambrauw, dan tokoh-tokoh lainnya.
  3. Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Tambrauw dalam satu bulan ini wajib dipindahkan ke Fef sebagai ibu kota kabupaten Tambrauw.
  4. Apabila kesepakatan kami dari poin 1 sampai dengan 3 tidak dipenuhi oleh Bupati Tambrauw, maka kami akan menghentikan seluruh proses pemberkasan CPNS formasi tambahan tahun 2018.
  5. Hal-hal yang belum dibicarakan dalam forum ini akan dibicarakan dalam pertemuan lanjutan minggu depan dengan para pihak bersama Bupati Tambrauw yang dimediasi oleh DPRD Tambrauw bertempat di kantor DPRD Tambrauw.
Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Hasil keputusan bersama itu dibacakan oleh David Sedik, ketua Komisi I DPRD kabupaten Tambrauw.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.