BeritaDisahkan, 85.983 Orang Berhak Memilih Pemimpin Nabire

Disahkan, 85.983 Orang Berhak Memilih Pemimpin Nabire

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Jumlah pemilih sah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati kabupaten Nabire tahun 2020 pada 28 Juli 2021, berkurang dari sebelumnya 109.638 pemilih di 15 distrik yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu dengan catatan 25 ribu orang diantaranya belum melakukan perekaman KTP-el.

Berkurangnya jumlah pemilih itu diketahui dari hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Pilkada Nabire tahun 2020, Selasa (22/6/2021) malam di aula kantor KPU kabupaten Nabire.

KPU dalam rapat pleno terbuka menetapkan jumlah DPT PSU Pilkada Nabire tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 85.983 pemilih. Terdiri dari 44.287 pemilih laki-laki dan 41.696 pemilih perempuan dengan 305 TPS di 81 desa/kelurahan.

Wihelmus Degei, ketua KPU kabupaten Nabire, menyebutkan 85.983 pemilih itu tersebar di 15 distrik di kabupaten Nabire.

Berikut rinciannya:

1. Distrik Nabire 53.193 pemilih
2. Distrik Nabire Barat 8.401 pemilih
3. Distrik Teluk Kimi 7.358 pemilih
4. Distrik Wanggar 5.439 pemilih
5. Distrik Makimi 3.819 pemilih
6. Distrik Uwapa 2.328 pemilih
7. Distrik Yaro 1.820 pemilih
8. Distrik Yaur 1.173 pemilih
9. Distrik Moora 815 pemilih
10. Distrik Napan 644 pemilih
11. Distrik Teluk Umar 456 pemilih
12. Distrik Siriwo 248 pemilih
13. Distrik Wapoga 225 pemilih
14. Distrik Menou 39 pemilih
15. Distrik Dipa 25 pemilih

Baca Juga:  Freeport Raih Tamasya Award 2024 Atas Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas di Papua

Penurunan DPT diakibatkan berbagai faktor, salah satunya banyak pemilih yang telah terakomodir dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) ternyata tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Viryan Azis, Komisioner KPU RI, usai pleno di aula kantor KPU Nabire mengakui DPT yang telah ditetapkan itu sebuah capaian terbaik yang dikerjakan KPU kabupaten Nabire dibantu PPD, PPS dan PPDP dibawah koordinasi KPU provinsi Papua.

Komisioner yang membidangi Data Informasi itu mengungkapkan alasan dianggap sebagai capaian hasil terbaik karena telah sesuai tahapan, sesuai regulasi, dan sesuai Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Penetapan DPT ini sangat tidak mudah, karena sebelumnya jumlah DPT di kabupaten Nabire sebanyak 178.545 dan DP4 sebanyak 115.877,” kata Viryan.

Penetapan DPT diakuinya sangat jauh berbeda bila disandingkan dengan DPT pada pesta demokrasi terakhir sebelumnya. DPT Pilkada 2015 tercatat 186.850 pemilih, dan DPT Pemilu 2019 adalah 188.081 pemilih.

Baca Juga:  Bertemu Mahasiswa Tambrauw di Sorong, Paslon Thopi Fokus Bangun SDM

Jalannya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT dikawal aparat kepolisian dipimpin Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus dan dibawah kendali Kabag Ops AKP Jeffri P. Tambunan.

Untuk yang kedua kalinya Viryan berkunjung ke Nabire. Kali ini Viryan didampingi staf Pusat Data Informasi KPU RI dengan agenda supervisi dan monitoring untuk memastikan proses penetapan DPT berjalan dengan baik.

“Dengan hasil pleno ini, kita berharap agar PSU Pilkada Nabire bisa dilaksanakan dengan DPT yang telah bersih,” ujarnya sembari menyebut capaian ini jadi momentum praktik demokrasi elektoral yang semakin baik dan bersih di Papua.

Viryan berpendapat, lembaga penyelenggara telah bekerja maksimal dalam memastikan setiap pemilih dengan terus berkoordinasi bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Nabire.

Kendati demikian, ia ingatkan masih ada tantangan berikutnya yang harus dikerjakan dengan hati-hati, tentu tetap mempedomani regulasi serta kolaborasi yang baik bersama berbagai pihak terkait.

“Dengan capaian ini semoga bisa terus berlanjut dalam seluruh tahapan agar PSU Pilkada Nabire tahun 2020 setelah putusan MK itu terlaksana dengan data pemilih yang bersih dan prosesnya berlangsung dengan baik,” kata Viryan.

Baca Juga:  Komunitas Kaum Awam Katolik Papua: Tuhan, Kita Punya Uskup Sudah Jual Tanah!

Penetapan DPT tersebut diapresiasi Mochammad Afifuddin, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Afifuddin menilai penetapan DPT ini hasil kerja keras KPU termasuk semua pihak untuk memastikan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada hari Rabu, 28 Juli mendatang.

Bawaslu kabupaten Nabire menurut Afifuddin turut menjalankan tugasnya dalam beberapa tahapan termasuk penetapan DPS hingga DPT.

“Hasil yang ditetapkan ini menindaklanjuti putusan MK, bahwa proses PSU memang harus mendasari DPT yang telah diperbaiki dan warga menyalurkan suara secara langsung, tidak dengan sistem noken, ikat atau kesepakatan,” tuturnya.

Diketahui, MK sebelumnya memerintahkan KPU kabupaten Nabire menggelar PSU di seluruh TPS dengan DPT yang bersih dan pelaksanaannya dengan sistem pemilihan langsung.

MK dalam amar putusan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Fransiscus Xaverius Mote – Tabroni bin M Cahya.

Pilkada serentak tahun 2020 diikuti tiga paslon. Nomor urut 1 Yuvinia Mote – Muhammad Darwis, nomor urut 2 Mesak Magai – Ismail Djamaludin, dan nomor urut 3, Fransiscus Xaverius Mote – Tabroni Bin M Cahya.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.