BeritaIPMN se-Indonesia Demo di Kenyam Tolak Pemekaran Distrik dan Desa

IPMN se-Indonesia Demo di Kenyam Tolak Pemekaran Distrik dan Desa

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com — Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga (IPMN) se-Indonesia menyatakan menolak kebijakan pemerintah kabupaten Nduga baru-baru ini mekarkan 40 distrik dan rencana ratusan desa baru dalam waktu dekat.

Penolakan tersebut disampaikan saat aksi demonstrasi damai, Jumat (2/7/2021) di bundaran Telkomsel, Kenyam, pusat kabupaten Nduga.

Selain para mahasiswa dan pelajar, aksi tersebut didukung oleh tokoh masyarakat, pengurus gereja, kaum intelektual, pemuda, dan perempuan.

“Kami menolak pemekaran distrik dan desa baru oleh pemerintah kabupaten Nduga. Itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku di negara Indonesia. Juga tidak melalui koordinasi dengan baik, sehingga itu dianggap tindakan sepihak,” ujar Kris Beon, perwakilan pengurus IPNM.

Kris menyoroti pemekaran tersebut karena tak berdasarkan aspirasi rakyat Nduga.

“Siapa dalang dibalik ini? Pemekaran murni program pemerintah. Tidak pernah rakyat mendesak. Ini rencana pembunuhan manusia Nduga secara tersistematis oleh manusia-manusia tidak bertanggungjawab di atas negeri kaya raya ini terutama Ndugama,” tandasnya.

Klaim pemerintah bahwa pemekaran 40 distrik baru yang dilakukan 12 Juni 2021 ditambah rencana 700 kampung, menurut Kris, bagian dari upaya pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Nduga hanyalah alasan semata untuk meloloskan kepentingan besar.

Baca Juga:  PPA ID0412 Gunung Susu Wamena Menggelar Seminar Rohani

“Kami menilai itu ada kepentingan terselubung. Pemekaran untuk apa? Untuk siapa pemerintah mekarkan banyak-banyak? Pembangunan tanpa manusia sesungguhnya tidak ada artinya,” ujar Kris.

Sementara itu, Emon Tabuni, koordinator aksi penolakan pemekaran, mengatakan, aspirasi dan pernyataan sikap telah diterima oleh Sekda Nduga.

“Aksi kami berjalan aman dan sudah diterima oleh bapak Sekda. Kami tegaskan, pemekaran tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.

Pernyataan sama dikemukakan Benny Murib yang mengaku berang dengan kebijakan sepihak itu.

Benny bahkan menuding pemekaran distrik dan desa baru tak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Dalam Pasal 77 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua, ia mengutip, bahwa usul perubahan atas undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat provinsi Papua melalui MRP dan DPRP sesuai dengan Undang-undang Otsus yang berlaku di Tanah Papua.

Baca Juga:  Momentum Hari HAM, Jakarta Didesak Cabut Izin Eksploitasi SDA di Tanah Papua

“Kami mahasiswa-mahasiswi bersama seluruh rakyat Nduga sudah tolak pemekaran, termasuk distrik dan kampung baru. Pemerintah kabupaten Nduga dan provinsi Papua serta pemerintah pusat di Jakarta harus dengar aspirasi rakyat Nduga,” tegas Benny.

Pernyataan Sikap

1. Stop kebijakan pemerintah daerah semaunya memberlakukan pemekaran distrik dan kampung tanpa memikirkan indeks pembangunan manusia (IPM) Nduga. Sejak tahun 2020, kabupaten Nduga memiliki IPM paling terendah di Indonesia.

2. Dengan tegas kami menolak 40 distrik dan 700 kampung baru yang tidak bersyarat untuk kepentingan politik lokal maupun politik nasional dengan label pemekaran.

3. Menolak pemekaran distrik bentuk apapun di Ndugama.

4. Kami menolak siapapun yang mendukung pemekaran distrik dan kampung serta mengatasnamakan masyarakat menerima atau mengurus pemekaran distrik dan kampung baru.

5. DPRD kabupaten Nduga segera lakukan rapat paripurna istimewa untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan pemekaran 40 distrik dan 700 kampung yang sama sekali tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga:  KNPI Papua Pegunungan Serahkan SK Karteker KNPI Lanny Jaya

6. Pemekaran distrik dan kampung bukan jaminan kesejahteraan masyarakat Nduga.

7. Kami mendesak pemerintah (Eksekutif dan Legislatif) mengutamakan pelayanan publik kepada 248 kampung dan 32 distrik yang sudah ada. Baik pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan, penanganan warga pengungsi, dan lain sebagainya.

8. Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah mengadakan pemekaran distrik dan desa baru untuk siapa? Dan akan ditempati oleh siapa? Tanah kami sudah penuh dengan pemekaran tanpa manusia, maka kami tegas menolak adanya pemekaran itu.

9. Kami menolak pemerintah Eksekutif mengurus Surat Keputusan (SK) tentang penetapan dan pengesahan pemekaran distrik dan desa baru sebelum membahas dan menanggapi tuntutan kami.

10. Tuntutan kami ini ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan DPRD kabupaten Nduga.

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan tertib.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.