Kasus Covid-19 Dilaporkan Terus Meningkat Per 5 Juli 2021 di Nabire

0
1086

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Jumlah kasus Covid-19 di kabupaten Nabire dikabarkan terus meningkat per 5 Juli 2021. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati Nabire, Dokter Anton Tony Mote, Senin (5/7/2021) kepada media ini.

Kata Mote, peningkatan kasus Covid-19 tersebut di laporkan pemerintah setempat terutama di pusat kota Kabupaten Nabire.

“Ini tadi ada laporan bahwa kasus Covid mulai naik di sini,” ujarnya.

Mote menambahkan, pihaknya telah menggelar rapat internal di lingkup Pemkab Nabire bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk menggendalikan penyebaran covid di wilayah itu.

“Selain ada kesepakatan dalam tim gugus Covid, juga gerakan sosialisasi ini juga akan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat yang ada di sini,” katanya.

ads
Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Nabire, dr Frans Sayori menyebutkan angka kasus per 5 Juli 2021 di Nabire, telah mencapai 584 kasus.

“Sebanyak 35 orang sedang dirawat dan sebanyak 24 orang telah meninggal dunia,” ujarnya dalam rapat internal di lingkup Pemkab Nabire Senin sore.

Dokter Sayori menyebutkan, angka penderita tersebut telah meningkat selama pekan pertama Juli 2021.

“Sabtu lalu 3 pasien telah meninggal dunia,” kata Sayori dalam situs informasi pemerintah setempat per 5 Juli 2021.

Lanjutnya, hampir setiap saat klinik melaporkan kepada kami, adanya kasus reaktif dan terkonfirmasi positif. Ada yang ditangani, tetapi ada juga karena belum ada gejala jadi pasien tidak mau diatur.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Situs informasi pemerintah setempat menyebutkan, dalam rapat tersebut, Tim Gugus Tugas Covid-19 bersama staekholder setempat telah menyepakati gerakan tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Nabire, diantaranya:

Pertama, perketat bandara, pelabuhan dan jalur darat. Setiap penumpang yang berangkat maupun yang datang ke Nabire wajib melakukan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis 1, Antigen (H1) dan PCR H2.

Kedua, akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang mengumpulkan banyak misalnya: resepsi pernikahan, acara musyawarah atau kegiatan Parpol, orientasi siswa baru/mahasiswa baru, rapat/kegiatan pemerintah/LSM, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang. Khusus tentang kegiatan peribadatan akan dilaksakan dengan jumlah terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:  FI Gelar Layanan Kesehatan Mata Gratis untuk Masyarakat Sekitar Area Operasi PTFI

Ketiga, pembatasan aktivitas ekonomi hingga pukul 21.00 WIT dan semua rumah makan/warung tidak melayani makan di tempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah.

Keempat, berkenaan dengan hal-hal di atas ini, secara rinci akan dibuat dalam Intruksi Bupati dan akan disosialisasikan dalam kesempatan pertama.

Kelima, Percepat pelaksanaan Vaksin. Terkait dengan Vaksin masyarakat dapat melakukan di Puskesmas Karang Tumaritis, Puskemas Karang Mulia, Polres, dan atau datang melakukan vaksin pada Gebyar Vaksin yang akan diadakan pada hari Jumat, 9 Juli 2021 di halaman kantor bupati Nabire.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJembatan Kayu Terpanjang di Kabupaten Sorong Percahkan Rekor Muri
Artikel berikutnyaJika Keluar dari PIF, Mikronesia akan Kehilangan Akses ke Dana Ketahanan Pasifik