BeritaHeadlineTolak Otsus Jilid II, KNPB: Rakyat Papua Tuntut Referendum!

Tolak Otsus Jilid II, KNPB: Rakyat Papua Tuntut Referendum!

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyayangkan keputusan pemerintah Indonesia bersama para elite politik dan birokrat Papua enggan mendengar satupun aspirasi rakyat Papua dan memaksakan pembahasan perubahan Otonomi Khusus (Otsus) terus berlanjut dan kabarnya akan segera disahkan untuk diberlakukan selama 20 tahun di Tanah Papua.

Badan Pengurus Pusat (BPP) KNPB menyatakan, rencana penerapan Otsus jilid II di Tanah Papua terkesan sebagai kebijakan yang dipaksakan oleh pemerintah pusat kepada rakyat Papua.

“Sejak dari awal rakyat Papua sudah menyatakan menolak Otonomi Khusus, dan pembahasan hingga pengesahan revisi rancangan Undang-undang Otsus atau Otsus jilid II pada tanggal 15 Juli 2021 itu sudah ditolak. Pemerintah stop paksakan kehendak kepada rakyat Papua,” tulis KNPB dalam siaran pers tertanggal 12 Juli 2021.

Agus Kossay, sekretaris umum BPP KNPB, mengatakan, pemerintah Indonesia sama sekali tak peduli terhadap masih berlanjutnya konflik bersenjata di Tanah Papua terutama operasi militer besar-besaran terjadi di Nduga, Intan Jaya, dan kabupaten Puncak.

“Sejak Juli 2020, Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan sikap politik untuk menolak Otsus dilanjutkan dan menawarkan solusi untuk rakyat Papua menentukan nasibnya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

KNPB mencatat hingga Mei 2021 sebanyak 110 organisasi rakyat Papua, dan kini sudah sekitar 714.066 orang menyatakan sikap menolak keberadaan dan keberlanjutan paket politik Otsus di Tanah Papua.

“Itu suara mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.

Agus membeberkan, rakyat pemilik Tanah Papua hingga kini belum merasakan dampak positif dari implementasi Otsus selama 20 tahun. Sebaliknya, fakta miris yang justru terus terjadi di tengah masyarakat Papua.

“Semua komponen dan lapisan rakyat Papua telah menegaskan bahwa Otsus sudah gagal memihak, memberdayakan dan memproteksi tanah dan manusia Papua. Oleh karena itu, kami beserta alam segala isinya di Papua menuntut hak penentuan nasib sendiri secara demokratis,” ujarnya lagi.

KNPB selama ini menilai Indonesia berupaya merekayasa situasi dan aspirasi rakyat Papua. Parahnya, Indonesia menunjukan sikap kompromi sepihak antara elit politik lokal dan Jakarta untuk meloloskan revisi Undang-Undang Otsus Papua. Sementara rakyat Papua tak pernah dilibatkan dalam menentukan nasib masa depannya.

“KNPB menilai Jakarta bersama para elite politisi dan birokrat Papua tidak peduli dengan konflik politik berkepanjangan yang terus berdarah-darah di Tanah Papua, khususnya hari ini masih berlangsung operasi militer besar-besaran di Nduga, Puncak, dan Intan Jaya,” bebernya dalam pernyataan sikap.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

KNPB juga mengungkapkan fakta selama 20 tahun implementasi Otsus di Tanah Papua memberikan dampak buruk kepada rakyat Papua, yaitu genosida (pemusnahan ras), perizinan pertambangan dan investor kelapa sawit yang beroperasi secara besar-besaran hingga menyebabkan kerusakan alam, juga pembungkaman ruang demokrasi, serta pengebirian hak-hak masyarakat adat Papua dari Sorong sampai Samarai.

“Kita rakyat Papua memutuskan nasib Otsus di atas negeri Papua, dan kitalah yang akan membahas dan menentukan solusinya.”

Rakyat Papua juga dengan tegas menolak segala wacana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) karena itu satu paket dengan Otsus.

Dalam pernyataan sikap KNPB bersama rakyat Papua menyampaikan tiga tuntutan.

  1. Segera berhentikan pengesahan RUU Otsus Jilid II tanpa libatkan rakyat Papua.
  2. Segera berikan hak penentuan nasib sendiri melalui referendum bagi Papua.
  3. Jakarta segera menghentikan konflik bersenjata antara Papua dan Indonesia serta hentikan stigma terorisme kepada rakyat Papua.

Sikap tegas yang sama disampaikan pengurus wilayah KNPB se-Tanah Papua, termasuk Lapago.

Siram Padam Wenda, ketua KNPB wilayah Balim Barat, menyatakan, Otsus Jilid I dan Jilid II bukan aspirasi murni rakyat West Papua, melainkan produk hukum kolonial sebagai gula-gula manis yang diberikan Jakarta kepada rakyat West Papua untuk meredam isu kemerdekaan di tingkat regional, nasional dan internasional.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Kami mengutuk keras Tim Pansus DPR RI  yang mengatasnamakan rakyat Papua untuk meloloskan Otsus Jilid II tanpa persetujuan dan mandat dari rakyat bangsa Papua,” ujarnya melalui surat elektronik yang diterima Suara Papua, Rabu (14/7/2021).

Senada ditegaskan Nael Elokpere, ketua Diplomasi dan Juru Bicara KNPB Balim, bahwa Otsus merupakan kemauan kolonial demi mempertahankan Papua dalam bingkai NKRI.

“Kalau Jakarta paksakan untuk menetapkan Rancangan Undang-undang Otsus Jilid II, maka KNPB bersama rakyat Papua siap tutup kantor Gubernur dan kantor DPRP serta seluru pusat administrasi kolonial yang ada di Tanah Papua,” tegasnya.

Nael mengatakan, beberapa bulan yang lalu rakyat West Papua yang terdiri dari berbagai lembaga dan organisasi seperti Dewan Gereja West Papua (DGWP), Dewan Adat Papua (DAP), KNPB, ULMWP, TPNPB-OPM, mahasiswa, dan 110 organisasi sipil yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) telah menyatakan sikap yang sama yaitu menolak Otsus dilanjutkan dan menawarkan solusinya yakni penentuan nasib sendiri.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

0
Pemerintah daerah sigap merespons kasus pertikaian dua kelompok massa di Wadio kampung Gerbang Sadu, distrik Nabire, Papua Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu, dengan menggelar pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Nabire, Senin (29/4/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.