Kejari Wamena Berhasil Kembalikan 9,7 Miliar dari Victor Aries Efendy ke Negara

0
119

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Wamena telah mengeksekusi uang senilai Rp. 9.743.548.000 (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) pada Kamis (22/7/2021) kemarin.

Uang tersebut merupakan hasil korupsi dan pencucian uang dari terpidana Victor Aries Efendy. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Jayawijaya, Andre Abraham. Dia bilang uang itu sudah diserahkan kepada Bank BNI Cabang Wamena untuk disetor ke khas negara.

“Eksekusi barang bukti uang itu dilakukan JPU Kejari Wamena dari terpidana Victor Aries Efendy dari  tindak korupsi dan pidana pencucian uang,” ujarnya. 

Andre menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020. Sehingga eksekusi tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana desa Kabupaten Tolikara tahun 2016. 

Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai  itu merupakan barang bukti dari hasil kejahatan atas nama Victor Aries Efendy,” jelasnya. 

ads

Katanya, terpidana Victor Aries Efendy merupakan Direktur PT. Grosir Era Mandiri sebagai penyedia jasa terhadap pengadaan Meubeleir, pengadaan Lampu Hybrit (Solar Cell), motor Temple Air, pengadaan motor Kawasaki jenis KLX, dan pengadaan Bak Air Fiber.

“Dalam pengadaan jenis barang itu, dana yang digunakan bersumber dari alokasi dana desa pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2016 sebesar 320.044.266.000, yang diperuntukan bagi 541 Kampung yang ada di Wilayah Kabupaten Tolikara. Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan barang tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu pengadaan barang-barang yang dilakukan oleh Victor Aries Efendy sebagai Direktur PT. Grosir Era Mandiri tidak dapat dipertanggungjawabkan, padahal dana sebesar 320.044.266.000 sudah cair 100 persen dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara dan dicairkan ke rekening terpidana dalam hal ini Victor Aries Efendy.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

“Sehingga sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1640 K/Pid.Sus/2020, tanggal 28 Juli 2020, terpidana Victor Aries Efendy, diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi dan pencucian uang dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.

Victor Aries Efendy Divonis 15 Tahun Penjara

Abraham mengatakan, Victor Aries Efendy telah melanggar Pasal 2. Jo. Pasal 18 UU RI NOmor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Sebagaimana dakwaan penuntu umum dalam dakwaan kesatu Primer dan kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victor Aries Efendy dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan pidana denda sebesar 1.000.000.000, (Satu Milyar) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka digant dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 128.174.847.000, dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Apabila terdakwa tidak membayar, kata Abraham, harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang penggganti tersebut, namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tigabelas tahun.

 Pewarta: Onoy Lokobal

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaAkselerasi Kelulusan Mahasiswa Kedokteran: Solusi Hadapi Covid 19 di Papua
Artikel berikutnyaKNPB Fak-fak Tolak Otsus Jilid II