KNPB Fak-fak Tolak Otsus Jilid II

0
1452

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat  (KNPB) kabupaten Fak-Fak menyatakan sikap menolak perpanjangan Otsus (Otonomi Khusus) Jilid II, karena dalam rancangan memperpanjang Otsus tidak melibatkan seluruh rakyat Papua sebagi subjek utama dalam perlakuan Otsus di tanah Papua.

Hal tersebut ditegaskan Marthinus Komber, Jubir KNPB kabupaten Fak-fak. Dia mengatakan KNPB Fak-fak bersama masyarakat tidak menerima perpanjangan Otsus di tanah Papua. Karena selama revisi UU Otsus para elit politik Papua dan Jakarta tidak melibatkan masayarakat akar rumput.

“Kami KNPB bersama masyarakat Fak-fak tidak menerima perpanjangan Otsus. Kami menolak dengan tegas perpanjangan Otsus di tanah Papua. Selama revisi perpanjangan Otsus tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pemilik negeri dan juga subjek utama dalam perlakuan Otsus di Papua,” tegas Komber kepada suarapapua.com, pada Jumat (23/07/2021) dari Fak-fak.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Komber mengatakan, Otsus yang telah disahkan telah cacat hukum dan Otsus merupakan produk kepentingan elitg politik Papua dan Jakarta untuk kepentingannya. Menurutnya, rakyat Papua akan tetap menjadi korban dari Otsus itu sendiri seperti  ketidakadilan, rasisme, kemiskinan, dan pelanggaran HAM lainnya.

“Negara harus adil melihat persoalan Papua karena sudah jelas rakyat Papua menolak Otsus melalui petisi penolakan Otsus. Negara harusnya membuka ruang demokratis  bagi rakyat Papua sehingga rakyat sendiri memilih antara refrendum atau otsus.”

ads

“Refrendum adalah demokrasi tertinggi  dan bermartabat di dunia. Rakyat Papua kan memilih refrenddum sedangkan Otsus jilid II merupakan paksaan Jakarta dan elit politik Papua serakah,” tegas Komber.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Sementara itu, Sekjen KNPB Fak-fak, Lahamis Weripang mengatakan keberlanjutan dari Otsus jilid II merupakan kegagalan pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan Otsus jilid satu di tanah Papua karena selama 20 tahub Otsus berjalan rakyat tidak menerima dampak yang signifikan.

Dia meminta kepada MRP untuk melihat kembali perjanjian Otsus tahun 2021 dan alasan Otsus lahir di tanah Papua.

“Selama ini menikmati Otsus adalah orang non Papua. Rakyat Papua hanya menjadi tumbal para elit politik lokal dan Nasional. Jangan menjadikan darah rakyat Papua untuk kepentingan segelintir elit politik tertentu. Masalah Papua hanya dapat selesai dengan hukum Internasional karena masalah Papua adalah masalah Idelogi, bebeas terlepas dari Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Sikap KNPB Fak-fak:

  1. KNPB dan rakyat Fak-fak menolak dengan tegas perpanjangan Otsus jilid II
  2. KNPB bersama rakyat mengutuk keras elit politik yang mendukung perpanjangan Otsus jilid II
  3. Kami mendukung 112 organisasi yang tergabung dalam PRP untuk menolaK Otsus jilid II
  4. KNPB bersama rakyat Fak-fak meminta Viktor Yeimo segera dibebaskan tanpa syarat
  5. Kami meminta pihak Internasional dalam hal ini PBB untuk mendesak Indonesia membuka akses Jurnalis Asin untuk masuk di Papua.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKejari Wamena Berhasil Kembalikan 9,7 Miliar dari Victor Aries Efendy ke Negara
Artikel berikutnyaArti Dibalik Air Mata Boaz Solossa (Bagian I)