Tamu Gubernur Papua Diwajibkan Tes PCR Sebagai Syarat

0
650

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sehubungan dengan meningkatnya wabah COVID-19 di Bumi Cenderawasih, khususnya Kota Jayapura, para tamu Gubernur kini wajib menyertakan hasil pemeriksaan test PCR yang berlaku 2×24 jam.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah No. 440/8934/SET yang ditandatangani Muhammad Musa’ad selaku Asisten Bidang Perekonomiann dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, tertanggal 3 Agustus 2021.

“Keputusan ini sudah mulai berlaku sejak Selasa (3/8/2021) kemarin. Intinya, kebijakan ini demi kesehatan (gubernur) bersama (para tamu yang berkunjung) dan waspada dalam upaya menghadapi pandemic COVID-19,” terang Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

Sementara bagi para tamu yang hendak bertemu dengan kepala daerah, kini wajib lewat Sespri Gubernur dengan menyerahkan surat permohonan audiensi melalui nomor kontak ponsel 081346701510 dan 081213716568.

Sehari sebelumnya, Gubernur Enembe juga telah menandatangani Surat Edaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dimana masa berlakunya selama 28 hari, terhitung 3 s/d 30 Agustus 2021.

ads
Baca Juga:  Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

PPKM level 4 yang juga sesuai intruksi Mendagri No. 28 Tahun 2021 diberlakukan untuk tiga daerah, yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika PPKM. Sedangkan level 3 di 9 kabupaten, lalu level 2 pada 17 kabupaten.

Lewat penetapan PPKM level 4 tersebut, Gubernur Enembe ingin fokus terhadap keselamatan masyarakat.

Dimana tim Satgas COVID-19 Papua diminta bekerja secara maksimal bersama instansi terkait, melakukan upaya perketatan, pengamanan, pencegahan dan penekanan angka penularan virus corona di Bumi Cenderawasih. (*)

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua
SUMBERPAPUA.GO.ID
Artikel sebelumnyaKetua I MRP Serahkan Bantuan Bama ke Asrama Mahasiswa Jayawijaya
Artikel berikutnyaPPKM di Provinsi Papua Berlaku Selama 28 Hari