BeritaAMAN Sorong Desak Tiga Perusahaan Kelapa Sawit Cabut Gugatan di PTUN Jayapura

AMAN Sorong Desak Tiga Perusahaan Kelapa Sawit Cabut Gugatan di PTUN Jayapura

SORONG, SUARAPAPUA.com— Pemuda Adat Papua Wilayah III Domberai gelar aksi demo damai di Sorong desak PT. Inti Kebun Lestari, PT. Sorong Argo Sawitindo, PT. Papua Lestari Papua untuk segera mencabut gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Sorong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Feki Wilson Mobalen, Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya dalam aksi yang digelar pada, Selasa (24/8/2021) di Kejaksaan Negeri Sorong, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan review terhadap izin perusahaan, mengingat Papua Barat merupakan Provinsi konservasi, di mana ada sejumlah perusahaan yang bermasala. Atas rekomendasi dinas pertanian Papua Barat tersebut maka Bupati Kabupaten Sorong mencabut izin usaha dari berapa perusahaan sawit.

“Bupati Kabupaten Sorong merupakan anak adat suku Moi yang berupaya menyelamatkan tanah adat suku Moi. Pemerintah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat mengeluarkan kebijakan dengan surat keputusan pencabutan izin-izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit pada April 2021, yakni: (1). PT. Inti Kebun Lestari (34.400 ha), 2. PT. Cipta Papua Plantations (15.571 ha), 3. PT Papua Lestari Abadi (15.631 ha), 4. PT. Sorong Agro Sawitindo (40.000 ha), yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong. Saat ini Bupati Kabupaten Sorong di gugat oleh PT. Sorong Argo Sawitindo di PTUN Jayapura, di mana KPK dan dinas pertanian yang memberikan rekomendasi?” tukas Mobalen saat melakukan orasi di Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Ferry Onim, salah satu pemuda adat Sorong Selatan mendesak pihak PTUN Jayapura untuk segera menolak gugatan yang dilakukan oleh PT. Sorong Argo Sawitindo.

“Kami pemuda adat bersama Bupati Sorong. PTUN Jayapura segara membatalkan permintaan gugatan dari perusahaan sawit tersebut,”tegas Onim.

Pernyataan serupa juga disampaikan Yeskhiel Kalasuat, mahasiswa Moi. Katanya, gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong yang adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Indonesia adalah bentuk perlawanan dari kapitalis terhadap negara.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

“Hari ini yang terjadi adalah kapitalis melawan negara,” pungkasnya.

Berikut pernyataan sikap pemuda adat wilayah III Domberai :

  1. PTUN Jayapura segera menolak gugatan PT. Sorong Argo Sawitindo.
  2. Sorong Argo Sawitindo segera tinggalkan tanah Moi dan tanah Papua.
  3. Pemuda Adat Papua (PAP) mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Sorong.

Kejaksaan Negeri Sorong Mendukung Bupati Sorong

Sementara, pihak Kejaksaan Negeri Sorong mengaku mendukung Bupati Kabupaten Sorong dalam menertibkan perizinan usaha kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.

Dalam pernyataan Erwin Saragih, Kepala Kejaksaan Negeri  (Kejati) Sorong  yang  disampaikan Kepala Tindak Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengaku bahwa pada umumnya pihaknya di Kejati Sorong mendukung Bupati Kabupaten Sorong dalam kasus ini.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

“Kejaksaan Negeri Sorong mendukung Bupati Sorong, masyarakat adat suku Moi, pemuda adat dalam rangka menertibkan perizinan perusahaan sawit di wilayah hukum kejaksaan negeri Sorong,” jelas Khusnul Fuad.

Sejauh ini kata Khusnul, Kejati Sorong telah ada jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan Pemda untuk mewakili setiap gugatan, baik perdata maupun tata usaha negara.

“Sebagai bukti nyata dukungan kepala kejaksaan negeri Sorong, telah disiapkan jaksa pengacara untuk mendampingi pemerintah Kabupaten Sorong. Kejaksaan Sorong masih menunggu permintaan dari pemerintah Kabupaten Sorong untuk mengawal dan memenangkan gugatan di PTUN Jayapura. Selain itu Kejaksaan Sorong telah meminta jajaran intelijen untuk mengawal setiap proses gugatan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.