JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Majelis Hakim Eddy Soeprayitno S Putra memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Victor Yeimo di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada Selasa (31/8/2021) sore.
Sebelum menutup sidang sore tadi, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah Victor Yeimo dinyatakan sehat oleh dokter yang menanganinya di RSUD Dok II Jayapura.
“Sidang kami undurkan sampai dokter katakan bahwa Victor Yeimo sudah membaik,” ujar Eddy.
Pada Senin (30/8/2021) sore, Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja dibawa ke RSUD Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan perawatan.
Menurut Penasehat Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobay, kliennya tengah menunggu pemeriksaan lebih lanjut setelah semalam mendapat penanganan medis.
Emanuel menjelaskan, setelah tiba di rumah sakit, Victor Yeimo ditangani dokter dengan memasangkan infus dan memberikan dua jenis obat.
“Saya turut mendampinginya di rumah sakit. Terus tadi Victor Yeimo sudah menjalani pemeriksaan lagi oleh ahli paru-paru. Tetapi saya belum tahu hasil pemeriksaannya,” kata Emanuel.
Emanuel membenarkan bahwa kliennya diperbolehkan ke RSUD Dok II setelah seluruh administrasi terkait penetapan pembantaran penahanan Victor Yeimo dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra pada Jumat (27/8/2021). Penetapan itu berdasarkan rekomendasi dokter yang menangani pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo pada tanggal 20 Agustus 2021 di RSUD Jayapura.
Seharusnya, kata dia, akses kesehatan bagi kliennya sudah bisa didapat sejak penetapan pengadilan. Tetapi tertunda karena jaksa tidak segera eksekusi penetapan tersebut.
Emanuel mengungkapkan, pembantaran penahanan kliennya akan berlangsung hingga dokter RSUD Dok II Jayapura menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Victor Yeimo sehat.
Setelah proses penanganan medis hingga dinyatakan sehat, selanjutnya menurut Emanuel, jaksa akan menyampaikan keterangan dokter tersebut kepada majelis hakim PN Jayapura untuk selanjutnya diagendakan jadwal sidang pembacaan dakwaan olej JPU.
“Sekarang kami lebih fokus ke proses perawatan klien kami,” imbuh Emanuel.
Selain sidang pidana, di PN Jayapura berlangsung juga sidang praperadilan Victor Yeimo terhadap Kapolda Papua. Sidang praperadilan berakhir sore tadi dengan putusan menolak gugatan.
Untuk diketahui, perkara pidana Victor Yeimo tercatat di PN Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap. Perkara pidana yang terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua pada Agustus 2019. Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan juru bicara internasional Petisi Rakyat Papua (PRP) itu ditangkap tim Penegak Hukum Satuan Tugas Nemangkawi pada tanggal 9 Mei 2021 di Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura, Papua.
REDAKSI