Tanah PapuaDomberaiAksi Jilid II, PAP Doberai Tantang Negara Selamatkan Wilayah Adat

Aksi Jilid II, PAP Doberai Tantang Negara Selamatkan Wilayah Adat

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemuda Adat Papua (PAP) Wilayah III Doberai bersama koalisi masyarakat adat kembali menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pencabutan izin usaha perkebunan sawit di wilayah kabupaten Sorong yang kini berujung gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Dalam aksi damai jilid dua di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong, Senin (30/8/2021), PAP menyatakan mendukung Bupati dan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong yang saat ini mengikuti sidang pertama di PTUN Jayapura.

Ambo Klagilit, mahasiswa UMS, dalam orasinya di berorasi di halaman kantor Kejati Sorong, membeberkan kecenderungan pihak perusahaan berusaha menyenangkan sesaat pemilik ulayat untuk kesengsaraan sepanjang masa.

“Di tanah Moi ini sudah terbukti perusahaan sawit tidak mensejahterakan rakyat. Perusahaan hanya merampas tanah adat. Pemilik hak ulayat dijadikan buruh, setelah itu buruh di-PHK sepihak tanpa memberikan pesangon seperti yang dilakukan PT Inti Kebun Sejahtera terhadap 500 buruh pada tahun 2020,” tuturnya.

Ambo mengungkapkan, kehadiran perusahaan kelapa sawit justru menimbulkan konflik diantara masyarakat adat sendiri, terlebih khusus marga-marga yang telah melepas tanah adat ke perusahaan sawit.

“Contoh kejahatan ini telah dilakukan oleh PT Inti Kebun Sejahtera yang merupakan anak perusahaan dari PT Inti Kebun Lestari yang sekarang sedang menggugat Bupati Sorong,” kata Ambo.

Feki Mobalen, ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya menyatakan, kebijakan dari pemerintah kabupaten Sorong merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan hutan dan tanah adat demi generasi masa depan di tanah Malamoi.

Baca Juga:  C1 Pleno 121 TPS Kembali Dibuka Atas Rekomendasi Bawaslu PBD

“Kami bersama seluruh lapisan masyarakat yang mendiami tanah Moi mendukung penuh Bupati Sorong bersama kepala DPMPTSP. Kami ingin generasi suku Moi melihat Cenderawasih, kayu merbau dan segala isinya pada 10 sampai 20 tahun kedepan,” ujar Feki.

Senada dengan itu, Anita Fadan, perwakilan perempuan suku Moi, mengatakan, dengan PTUN Jayapura mengabulkan permohonan dari PT Sorong Argo Sawitindo, PT Inti Kebun Lestari, PT Lestari Abadi terhadap pemerintah kabupaten Sorong menunjukkan negara ikut mendukung kehancuran masyarakat adat.

“Jauh sebelum negara ada, kami masyarakat adat sudah ada lebih duluan. Kami punya hukum adat yang  berlaku sejak duku sampai saat ini. kalau negara tidak mengakui kami masyarakat adat, maka kami masyarakat adat tidak mengakui negara,” ujarnya.

Penegasan PAP

PAP Wilayah III Doberai di Manokwari dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, menyatakan mendukung penuh kebijakan Pemkot Sorong dalam upaya menyelamatkan hutan adat suku Moi.

Pada April 2021, Bupati Sorong telah mencabut izin usaha perkebunan dan izin lingkungan perusahaan sawit yang didasarkan atas dasar hasil review dan evaluasi perizinan usaha-usaha pemanfaatan lahan dan hasil hutan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten di Tanah Papua. Selanjutnya Pemkot Sorong mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit terhadap empat perusahaan yang memiliki luasan hektar yakni PT Inti Kebun Lestari (34.400 ha), PT Cipta Papua Plantation (15.571 ha), PT Papua Lestari Abadi (15.631), dan PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 ha).

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Berdasarkan kajian tersebut ditemukan kesalahan-kesalahan hukum yang dilakukan oleh empat perusahaan perkebunan sawit itu.

Pertama, perusahaan tidak mematuhi kewajiban dalam IUP.

Kedua, perusahaan tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, perusahaan kepemilikan saham dan kepengurusan.

Ketiga, izin lokasi yang sudah kedaluarsa.

Keempat, kejanggalan dalam penerbitan IUP.

Kebijakan tegas yang diambil Bupati Jhony Kamuru atas dasar kajian tersebut, menurut PAP Wilayah III Doberai, sudah sangat tepat dan patut didukung penuh oleh semua pihak terhadap pencabutan izin operasi perusahaan kelapa sawit di kabupaten Sorong demi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat suku Moi di atas tanah adatnya, serta keberlangsungan perlindungan terhadap tanah-tanah adat milik masyarakat adat suku Moi di kabupaten Sorong.

Selanjutnya, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sebagai lembaga kultur orang asli Papua di provinsi Papua Barat segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap perlindungan tanah-tanah adat miliki masyarakat adat suku Moi di kabupaten Sorong yang sekarang sedang terjadi pertikaian yang berakibat pada digugatnya Bupati Sorong di PTUN Jayapura.

MRPB juga diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat untuk segera meminta penjelasan tentang Surat Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dikantongi oleh empat perusahaan tersebut.

“Gubernur Papua Barat segera meninjau kembali semua izin perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan kepada pihak pemegang saham perkebunan kelapa sawit, tetapi juga perusahaan-perusahaan lainnya yang juga sedang berinvestasi di wilayah provinsi Papua Barat,” ujar Musa Mambrasar, sekjen PAP Wilayah Doberay di Manokwari.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

PAP juga mendesak Gubernur Papua Barat segera memeriksa aktivitas semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang berinvestasi di wilayah Provinsi Papua Barat dan dengan tegas memberikan sanksi administrasi serta sanksi hukum atas kelalaian maupun pelanggaran usaha, jika terbukti pada saat pemeriksaan.

“Selain sanksi administrasi, juga sanksi hukum atas kelalaian maupun pelanggaran usaha jika dalam pemeriksaan ditemukan. Hal ini sangat penting demi penghormatan terhadap HAM masyarakat (orang asli) Papua pemilik hak ulayat tanah adat, juga HAM bagi pekerja (buruh) di perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut,” bebernya.

Selain itu, Gubernur Papua Barat diminta mendukung Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan hukum yang telah diajukan pihak pihak perusahaan.

“Gubernur Papua Barat segera mengambil langkah-langkah konkrit yang strategis guna mem-backup Bupati Sorong dalam menghadapi gugatan hukum yang telah dilayangkan oleh pihak perusahaan di PTUN Jayapura,” pintanya.

Di bagian akhir PAP meminta Gubernur Papua Barat bertindak tegas dan tidak lagi memberikan izin baru kepada segala macam bentuk perusahaan demi mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan yang berakibat pada degradasi dan deforestasi hutan serta penghilangan tanah dan hutan adat sebagai tempat penghidupan masyarakat adat Papua di wilayah Provinsi Papua Barat.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.