BeritaKriminalisasi Rakyat, Asfinawati: Itu adalah Ciri Negara Otoriter

Kriminalisasi Rakyat, Asfinawati: Itu adalah Ciri Negara Otoriter

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Asfinawati anggota tim hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, dari gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilihat dari dua dimenasi, yaitu siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan.

“Pertama soal pelaporan ini kita liat dari dua dimensi, siapa yang melaporkan dan siapa yang dilaporkan. Yang melaporkan dia sebagai pejabat publik maka terikat pada etika dia pejabat publik, dia juga terikat pada kewajiban hukum, dan tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Karena kalua tidak bisa dikritik, maka tidak ada suara rakyat dalam menjalankan negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi,” tukas Asfinawati dalam siaran pers virtual tim advokasi #bersihkanindonesia dengan tema runtuhnya demokrasi di tengah somasi dan kriminalisasi, yang berlangsung pada, Rabu (22/9/2021).

Dikatakan jika Menko Marves Luhut Pandjaitan dan kuasa hukumnya mengaku bahwa mereka adalah individu yang memiliki hak, maka itu betul. Tetapi yang dikritik adalah bukan individu tetapi sebagai pejabat publik.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Oleh karena itu ia mengatakan, bisa dilihat ada respon yang tidak bisa bedakan apakah juru bicara individua atau kementerian.

Yang berikut katanya, pihak yang dilaporkan Fatia sebagai ketua KontraS, dia mewakili organisasi maka dia tidak bisa diindividualisasi.

“Kalau kita gunakan UU ITE merujuk pada KUHP, [pointnya] bahwa ‘setiap orang’. Jadi Fatia tidak bertindak atas keinginannya sendiri, tetapi atas mandat organisasi.”

“Jika diindividualisasi maka konstitusi kita mengatakan ada hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan. Nah karena itu kita kaitkan dengan dasar dari UU ITE, pasal 30 KUHP maka untuk kepentingan publik, itu bukan suatu pencemaran nama baik.”

Karena itu kata dia semua orang harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar yang membawa kepentingan publik menyuarakan, sehingga publik semakin tahu. Justru ada hal-hal yang harus dijawab.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

“Jadi ini terbalik. Harusnya yang mengawasi pemerintah adalah masyarakat, jadi yang mensomasi dan lain-lain itu harusnya masyarakat. Tapi inikan terbalik. Artinya aparat pemerintah mengawasi masyarakat, dan mengkriminalisasi rakyat. Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter,” tutup Asfinawati.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia bahwa diketahui juga telah melaporkan Haris serta Fatia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran berita bohong.

“Dalam gugatan perdata itu beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada, baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Disampaikan Juniver, jika gugatan perdata itu dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan untuk masyarakat Papua.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” tuturnya.

Persoalan ini muncul ketika Haris unggah video percakapan Fatia dan Haris di kanal YouTube-nya berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.

Dalam video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

Sebelumnya, Luhut telah membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Haris dan Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS.  Namun, somasi ini disebut tak direspons hingga akhirnya Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.