BeritaMahasiswa Lanny Jaya di Wamena Desak Polda dan Kejati Bebaskan Victor Yeimo

Mahasiswa Lanny Jaya di Wamena Desak Polda dan Kejati Bebaskan Victor Yeimo

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemuda Gereja Baptis Wamena dan Mahasiswa Lanny Jaya kota studi Jayawijaya mendesak Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera memberikan akses dan ruang yang seluas-luasnya kepada Victor Yeimo, Jubir Internasional KNPB Pusat untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kami desak Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada tuan Victor Yeimo berobat sampai sembuh total tanpa ada tekanan dan intimindasi dari pihak aparat kepolisian dan kejaksaan tinggi Papua,” tukas pernyaan itu yang diterima suarapapua.com dari mahasiswa Lanny Jaya di Wamena, Sabtu (24/9/2021).

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Pernyataan itu disampaikan mahasiswa Lanny Jaya dan pemuda Baptis Papua di Wamena, usai penutupan kegiatan pembekalan penerimaan pelajar dan mahasiswa baru di kota studi Jayawijaya yang berlangsung pada 23-24 September 2021 di gedung gereja Baptis Yomaima.

Selain pernyataan bersama yang mendesak pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua, hal serupa juga disampaikan Ketua Ikatan Intelektual Pelajar dan Mahasiswa Wilayah Tikoyowa dan Melendik, Makarony Yoman.

Makarony mendesak pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk membebaskan Victor Yeimo.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Victor Yeimo sebagai Jubir Internasional KNPB dan Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) harus dibebaskan, karena Yeimo bukan pelaku rasis yang terlibat langsung pada 2019, tetapi korban rasisme. Kami juga tolak Otsus jilid dua,” ujar Makarony.

Oleh sebab itu sekali pihaknya minta demi kemanuasiaan dan keadilan maka Victor Yeimo harus dibebaskan tanpa syarat.

Sebelumnya, Pakar Hak Asasi Manusia PBB mendesak agar Indonesia memberikan perawatan medis yang layak bagi pembela hak asasi manusia Papua Barat, Victor Yeimo, agar dia tidak meninggal di penjara. Hal itu disampaikan pakar hak asasi manusia PBB pada, Senin 20 September 2021 di Jenewa.

Baca Juga:  DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

“Saya pernah melihat sebelumnya; Negara menolak perawatan medis bagi para pembela hak asasi manusia yang sakit dan dipenjara, yang mengakibatkan penyakit serius atau kematian,” kata Mary Lawlor, Pelapor Khusus PBB untuk situasi pembela hak asasi manusia itu.

 

Oleh sebab itu, katanya “Indonesia harus segera mengambil langkah untuk memastikan nasib tuan Yeimo.”

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Mahasiswa Papua di Sulut Akan Gelar Aksi Damai Peringati Hari Aneksasi

0
“Jadi hasil akhir dari diskusi bahwa tanggal 1 Mey 2024 akan dilakukan aksi damai (aksi kampanye), sementara yang menjadi penanggung jawab dari aksi 1 Mei 2024 ini adalah organisasi KNPB Konsulat Indonesia yang dibawahi oleh saudara Agusten dan Kris sebagai coordinator lapangan,” jelas Meage.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.