BeritaNatalius Pigai Tunjuk Tiga Putra Papua Menjadi Penasehat Hukum dan Pengacara

Natalius Pigai Tunjuk Tiga Putra Papua Menjadi Penasehat Hukum dan Pengacara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Akhirnya, Natalius Pigai tunjuk Roy Simbiak sebagai penasehat hukum, dan Michael Himan serta Marthen Goo sebagai pengacara dalam merespon pihak Baranusa yang melaporkan Natalius Pigai di Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada, Senin (4/10/2021).

Pigai diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Pengacara Saya Putra2 Asli Terbaik Papua Roy Simbiak, SH (Penasehat Hukum) dan Pengacara Mikael Himan, SH dan Marthen Goo, SH,” ujar Natalius Pigai di akun sosial media Facebook miliknya, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, penasehat hukum dan pengacara telah menghiasi media-media besar nasional, TV, media cetakdan online.

Walaupun katanya “Ratusan Pengacara minta tapi saya tidak menerima. Ini soal harga diri, putra Papua juga bisa!”

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Natalius lalu menambahkan di twitternya bahwa “Menang dan kalah itu soal lain!”

Michael Himan, pengacara Natalius Pigai ketika dikonfirmasi suarapapua.com dari Jayapura mengaku benar bahwa Natalius telah menunjuk mereka bertiga sebagai penasehat hukum dan pengacara.

“Roy Sebagai penasehat hukum, saya [Michael Himan] dan Marthen Goo sebagai pengacara berdasarkan surat kuasa. Surat kuasanya ada, yang telah ditandatangani oleh Pak Natalius Pigai,” ujar Himan dari Jakarta singkat pada, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

 

Pewarta: Elisa Sekenyap  

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.