BeritaICP Melaporkan Terjadi Peningkatan Penangkapan Sewenang-Wenang di Papua

ICP Melaporkan Terjadi Peningkatan Penangkapan Sewenang-Wenang di Papua

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Internasional Koalisian untuk Papua (ICP) keluarkan laporan terbaru mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Papua selama bulan Juli dan September 2021.

ICP mencatat dalam periode ini terjadi sejumlah penangkapan sewenang-wenang dan penangkapan itu telah meningkat. Sementara, penangkapan massal telah terjadi selama operasi pasukan keamanan dalam menanggapi serangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).

Peningkatan ini terkait dengan merebaknya berbagai protes menentang pengesahan UU Otsus dan mendukung aktivis Papua dan pembela hak asasi manusia Victor Yeimo untuk dibebaskan.

“Penangkapan massal dilaporkan disertai dengan kekerasan aparat keamanan yang menyebabkan peningkatan signifikan dalam kasus penyiksaan dan penganiayaan. Secara bersamaan, jumlah pembunuhan ekstra-yudisial telah berkurang menjadi dua, baik terkait dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan selama operasi penegakan hukum. Namun, penurunan ini tidak berarti bahwa konflik bersenjata di Papua Barat telah berkurang selama tiga bulan terakhir,” jelas ICP dalam laporannyaa yang diterima suarapapua.com, Senin (11/10/2021).

Menurut ICP, kekerasan terkait konflik telah menyebar ke kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang. Sebelumnya, kedua kabupaten tersebut hampir tidak terkena dampak konflik bersenjata.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

Pada 22 Agustus 2021, anggota TPN PB membunuh dan membakar jenazah dua pekerja bangunan di dekat kampung Kribu, Kabupaten Yahukimo. Pada 2 September 2021, anggota TPN PB menewaskan empat orang dan melukai dua anggota TNI di kampung Kisor, Kabupaten Maybrat. TPN PB juga menyerang posko militer (Koramil) di Kecamatan Kiwirok, Kabupaten Pegunugan Bintang, pada 13 September 2021.

Dilaporkan, seorang petugas kesehatan jatuh kejurang dan meninggal dalam penyerangan tersebut, dan beberapa fasilitas umum dibakar hingga rata dengan tanah. Aparat gabungan merespons dengan melakukan razia di tiga kabupaten tersebut yang mengakibatkan terjadinya penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang dalam operasi tersebut.

Angka statistik menunjukkan bahwa jumlah bentrokan bersenjata yang dilaporkan akan meningkat tiga kali lipat pada akhir tahun 2021 dibandingkan tahun 2017. Jumlah tersebut meningkat dari 24 pada tahun 2017 menjadi 44 pada tahun 2018 dan 64 pada tahun 2020.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Per 30 September 2021, ICP telah mendokumentasikan setidaknya 63 bentrokan bersenjata di Papua Barat selama setahun ini.

DPR RI secara resmi merevisi UU Otsus Papua pada 15 Juli 2021. Dengan begitu, pemerintah mengabaikan suara DPRD Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP & MRPB) dan ribuan warga Papua Barat yang menolak dan memprotes revisi sepihak tersebut.

RUU tersebut mengusulkan 19 amandemen UU otonomi khusus saat ini, yang menyangkut pasal-pasal yang mengatur alokasi dana otonomi khusus dan pembentukan daerah otonomi baru. Sementara, pembentukan pengadilan hak asasi manusia Papua dan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR) dikesampingkan.

Dalam masa revisi UU Otsus tersebut, aparat keamanan membubarkan protes rakyat Papua di berbagai wilayah di Indonesia, dengan alasan melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Sebuah laporan baru tentang kebebasan berekspresi dan berkumpul di Papua Barat yang diterbitkan TAPOL menggambarkan bagaimana protes ini direpresi dengan keras oleh pasukan keamanan Indonesia, yang menggunakan peraturan melawan penyebaran COVID-19 sebagai alasan untuk melakukan itu.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil Papua

Sepanjang periode pelaporan, banyak negara menyatakan dukungan mereka untuk misi pencarian fakta yang dipimpin PBB untuk menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat. Seperti pada September 2021, Organisasi Negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik (OACPS atau ACP) mengirim surat ke Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) yang menyerukan “misi mendesak ke Papua Barat untuk memberikan bukti berbasis laporan informasi tentang situasi hak asasi manusia”.

Papua Nugini dan Vanuatu juga menyatakan dukungan mereka untuk misi serupa dalam sesi ke-76 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA).

Pada 17 September 2021, PBB menerbitkan laporan baru tentang kerja sama dengan perwakilan dan mekanismenya di bidang hak asasi manusia. Laporan tersebut disusun oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres dan merujuk pada lima kasus kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia Papua Barat.

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.