Tanah PapuaDomberaiMasyarakat Adat Persoalkan Status Papua di NKRI

Masyarakat Adat Persoalkan Status Papua di NKRI

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dalam aksi memperingati 60 tahun embrio kemerdekaan bangsa West Papua yang diadakan di Kota Sorong, provinsi Papua Barat, Rabu (1/12/2021), masyarakat adat mempertanyakan  status Papua di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini dilatarbelakangi fakta bahwa pemerintah bersama perusahaan hanya membutuhkan kekayaan alam di Tanah Papua tanpa peduli terhadap penderitaan yang dialami rakyat Papua.

“Sejak tahun 1935 Nederlands Nieuw-Guinea Petroleuim Maatschappij (NNGPM) mulai melakukan pengeboran minyak bumi di wilayah kepala burung Papua, kemudian tahun 1963 PT Freeport menghancurkan saudara-saudara kita di Timika. Negara stop kuras semua sumber daya alam yang ada di Tanah Papua,” ujar Feki Wilson Mobalen, perwakilan masyarakat adat, dalam orasinya di seputaran jalan Jenderal Ahmad Yani komplek pertokoan Yohan dan Ramayana Mall, Kota Sorong.

Baca Juga:  Transmigrasi Ancaman Bagi Non OAP dan OAP di Tanah Papua

Karena itulah Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya ini menyatakan, perlu perjelas status Papua dengan melihat kembali hasil Pepera tahun 1969.

“Dokumen-dokumen dekolonisasi pasca Pepera tidak menjelaskan bagaimana status Papua menjadi bagian NKRI, tetapi di situ menjelaskan bahwa Papua akan diasuh NKRI dan Papua siap menjadi suatu negara sendiri. Dalam Undang-Undang 1945 tidak dijelaskan kemerdekaan seperti apa yang dimaksud oleh negara Indonesia, maka rakyat Papua punya hak untuk menyuarakan kemerdekaan secara politik untuk membebaskan diri dari penjajahan Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Mentrans RI Bilang Tak Ada Transmigrasi dari Luar Papua

Sementara itu, Yohanes Mambrasar, advokat dari Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua saat mendampingi massa aksi menyebut hukum Indonesia tidak berpihak terhadap rakyat Papua.

“Kami selaku advokat yang selalu mendampingi permasalahan HAM di Tanah Papua melihat bahwa hukum di Indonesia tidak berpihak kepada rakyat Papua. Terutama bagi aktivis-aktivis pro Papua yang selalu turun ke jalan dan bersuara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tambrauw Diminta Awasi KPU Dalam Pleno Perhitungan Suara Hingga Penetapan

Aksi damai dihadiri ratusan orang yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Sorong Raya (SRPSR). Massa aksi mendesak pemerintah Indonesia segera mengakui kemerdekaan West Papua yang diproklamasikan 1 Desember 1961.

Aksi massa diwarnai penyampaian orasi secara bergantian, hingga diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap yang terdiri dari delapan poin.

Pernyataan sikap dibacakan oleh Apey Tarami, koordinator aksi damai.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.