Tanah PapuaDomberaiGugatan PT IKL di PTUN, Pieter Ell: Putusannya Awal Tahun Depan

Gugatan PT IKL di PTUN, Pieter Ell: Putusannya Awal Tahun Depan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Proses gugatan dari PT Inti Kebun Lestari (IKL) terhadap keputusan bupati kabupaten Sorong masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Kemungkinan awal tahun 2022 sudah ada putusan terhadap perkara tersebut.

“Keputusannya (nanti) awal tahun depan,” kata Pieter Ell, kuasa hukum bupati Sorong, melalui pesan elektronik, Senin (13/12/2021).

Menurut Pieter, putusan PTUN terkait gugatan PT IKL belum dibacakan karena hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan oleh para ahli.

“Untuk PT IKL masih dalam pemeriksaan ahli,” jelasnya.

Sebelumnya, PTUN Jayapura menolak perkara yang diajukan PT Papua Lestari Abadi (PLA), dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS). Satu gugatan lainnya masih belum ada amar putusan.

Terpisah, Ollov Nimbra, salah satu pemuda dari distrik Segun, mengungkapkan, masyarakat suku Moi sejak dahulu bertahan hidup dengan mengandalkan hasil kekayaan alam. Hutan dianggap bagian dari hidup mereka.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Tanpa sawit, kami bisa hidup. Dari dulu masyarakat suku Moi hidup sangat bergantung pada hutan. Segala yang kami butuh ada ada di hutan,” ujarnya.

Ollov juga mengemukakan, kebijakan jitu bupati Sorong mencabut izin-izin operasi perusahaan sawit tersebut sangat membantu masyarakat adat. Hanya, masih ada perusahaan yang mencoba membohongi masyarakat untuk beroperasi di tanah adat.

“Bupati sudah cabut izin, tetapi masih ada perusahaan yang coba untuk operasi di Segun,” kata Ollov.

Sementara itu, Ambo Klagilit dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan, masyarakat adat Moi tak tahu pasti sejak kapan empat perusahaan perkebunan sawit itu memperoleh izin untuk masuk di wilayah adat Moi. Keberadaan tamu tak diundang itu diketahui justru setelah bupati Sorong Johny Kamuru digugat oleh PT IKL, PT PLA dan PT SAS pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Tak terima izinnya dicabut, tiga perusahaan tersebut menggugat bupati Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Entah ada berapa lagi perusahaan yang mau masuk. Yang kita tahu itu yang izin-izinnya sudah dicabut. PT CPP, PT IKL, PT SAS dan PT PLA. Kemudian tahun 2020 ada satu izin yang dicabut, PT MMP (Mega Mustika Plantation),” kata Ambo.

Keberadaan sejumlah perusahaan yang izinnya sudah dicabut itu, tegas Ambon, selama ini tidak memberi pengaruh positif bagi kesejahteraan masyarakat adat Moi.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

“Kepentingan mereka adalah bagaimana bisnis mereka bisa memberikan keuntungan sebesar-besarnya untuk mereka sendiri. Tanpa melihat masyarakat adat yang hutan adatnya hilang, dirampas oleh mereka. Selama ini mereka tidak memikirkan kita, hanya untuk keuntungan saja dari aktivitasnya. Itu kan tidak jauh dari penjajah,” tuturnya.

PTUN Jayapura dalam amar putusannya menolak gugatan dari PT SAS dan PT PLA. Amar putusan Majelis Hakim PTUN dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada hari Selasa (7/12/2021).

Diketahui, tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit itu beroperasi di wilayah distrik Segun, Klamono, dan Klawak, kabupaten Sorong.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.