Diduga Nistakan Agama, Advokat LBH Kaki Abu Sorong Dilaporkan ke Polisi

0
1184

SORONG,SUARAPAPUA.COM— Leonardo Ijie advokat LBH Kaki Abu salah satu kuasa hukum enam tersangka penyerangan posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat, dilaporkan ke Polres Sorong Kota pasca aksi damai mempertanyakan enam tersangka dari Sorong yang dipindahkan ke Makasar di depan Penggadilan Negeri dan Kejaksaan Sorong.

Leonardo Ijie menggungkap dirinya telah dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama.

“Silahkan kalian lapor saja, inti dari apa yang kita suarakan kemarin adalah diskriminasi terhadap orang Papua di mata hukum, bukan soal agama,” ujar Leo Ijie, saat ditemui suarapapua di seketariat LBH Kaki Abu (5/1/2022).

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Ijie menyayangkan oknum-oknum yang tidak menyimak secara keseluruhan vidio. Menurutnya selama berorasi dirinya tidak menyebutkan secara spesifik terkait dengan agama muslim.

“Kemarin tidak hanya musolah saja, tapi ada juga gereja yang saya sebut, silahkan lihat di akun resmi LBH Kaki Abu,” jelasnya.

ads

Leo Ijie menilai, tim kuasa hukum yang melaporkan dirinya semuanya keliru dalam menafsirkan hal konteks.

“Saya anggap teman-teman pengacara ini sengaja plintir isu ini ke ranah agama,” tuturnya.

Kata Ijie, poin utama dalam aksi kemarin adalah seputar proses penegakan hukum yang terlalu mendeskriminasi orang Papua.

Baca Juga:  Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

“Hukum itu dia bersumber dari Tuhan,” tambah Leo Ijie.

Sekjen LBH Kaki Abu menduga dengan melapor dirinya merupakan bentuk pengalihan isu.

“Mereka melaporkan saya, namun sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan atau pun surat panggilan. Jangan sampai hanya pengalihan isu terkait pemindaan enam tersangka dari Sorong ke Makasar,” kata Leo ijie

Sebelumnya, Kariadi  Ketua tim kuasa hukum pelaporan mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum pengacara terkait penodaan agama.

“Baru saja kita membuat laporan polisi (LP) di Polres Sorong Kota,” ujar Kariadi seperti dilansir dari tribunpapuabarat.com.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Pasalnya, orasi yang dikeluarkan oleh oknum pengacara tersebut sangat sensitif dan menyakiti perasaan orang lain.

“Kami meminta agar Kapolres Sorong Kota, bisa menindaklanjuti laporan tersebut segera mungkin,” tuturnya.

Sehingga, bisa menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan semua pihak.  Kariadi menggatakan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama, serta pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 5 tentang ITE.

“Dalam waktu dua kali 24 jam, sudah harus ada hasil atas laporan yang disampaikan hari ini,” katanya.

Pewarta: Reiner Brabar

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDelegasi Berangkat ke Afrika, Orang Papua Tolak Rencana Bunker
Artikel berikutnyaIzinnya Dicabut, Dua Perusahaan Sawit Gugat Bupati Sorsel ke PTUN