Izinnya Dicabut, Dua Perusahaan Sawit Gugat Bupati Sorsel ke PTUN

0
978

SORONG, SUARAPAPUA.com — PT. Anugerah Sakti Internusa (ASI) dan PT Persada Utama Agromulia (PUA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, setelah Samsudin Anggiluli, Bupati Sorong Selatan (Sorsel) mencabut Ijin Usaha Perkebunan (IUP) pada 3 Mei 2021.

Ollan Abago, Ketua Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan (KMADBSS). Dia juga mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan bahwa PT ASI dan PT PUA telah mengajukan gugatan terhadap Bupati ke PTUN Jayapura pada 29 Desember 2021.

“PT ASI dan PT PUA meminta majelis hakim PTUN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal atau tidak Sah keputusan Bupati Sorong Selatan tersebut, serta mewajibkan Bupati Sorong Selatan mencabut keputusannya,” ujar Ollan Obago dalam rilis pres yang diterima suarapapua.com (4/1/2021).

Ollan Abago menjelaskan, gugatan yang dilayangkan PT ASI adalah pertama, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 tanggal 25 Februari 2014, tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT ASI.

Baca Juga:  Panglima TNI Bentuk Koops Habema Tangani Papua

Kedua, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/184/BSS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 37.000 hektar yang terletak di Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT ASI, dengan Nomor Perkara: 45/G/2021/PTUN.JPR.

ads

Sementara PT. PUA menggugat keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang, pertama, Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT PUA.

Kedua, Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/183/BSS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 25.000 hektar yang terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT PUA, dengan Nomor Perkara: 46/G/2021/PTUN.JPR.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Perwakilan perempuan adat Distrik Konda, Sopice Sawor, mengatakan keputusan bupati mencabut izin usaha perusahaan didasarkan ketentuan hukum dan kebijakan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun aspirasi dan aksi-aksi protes masyarakat adat di Sorong Selatan yang menuntut pencabutan izin dengan berbagai alasan, untuk kesejahteraan, keselamatan dan masa depan masyarakat adat, serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.

“Kami masyarakat adat yang terancam menjadi korban perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berpandangan tindakan perusahaan memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan merupakan wujud dan sikap perusahaan yang tidak menghormati hak-hak kami Orang Asli Papua (OAP),” tegasnya

Lanjut dia, tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut tidak memperdulikan suara kami yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat serta tidak mempunyai komitmen untuk melindungi hutan dan lahan gambut, dan hanya mempertimbangkan ambisi ekonomi untuk keuntungan diri sendiri.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

“Perusahan sawit tidak pernah memberikan kesejateraan untuk kami masyarakat adat, yang ada hanya tanah dan hutan kami hancur,” katanya.

Sementara itu, Hermanus Sagisolo, Sekertaris karteker GMNI Sorong Selatan, mengungkapkan pihaknya bersama masyarakat adat di Sorong Selatan, bersama aktifis sosial dan lingkungan, yang tergabung dalam KMADBSS memberikan dukungan dan advokasi membela bupati Sorong Selatan.

“Saya mewakili teman-teman meminta majelis hakim PTUN Jayapura untuk tidak mengabulkan dan tidak menerima gugatan tersebut karena keberadaan dan rencana aktifitas perusahaan perkebunan kelapasawit tersebut ditolak masyarakat adat,” tungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak PTUN Jayapura, Bupatin Sorong Selatan akan memberikan keterangan pertama kalinya pada tanggal 10 Januari 2022 mendatang.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDiduga Nistakan Agama, Advokat LBH Kaki Abu Sorong Dilaporkan ke Polisi
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat Dukung Bupati Sorsel Hadapi Gugatan Dua Perusahaan Sawit