Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorsel Hadapi Gugatan Dua Perusahaan Sawit

0
825

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Koalisi masyarakat adat mendukung bupati Sorong Selatan menghadapai dua perusahaan kepala sawit yang menggutat kebijakan bupati mencabut izin dari dua perusahaan tersebut.

Gugatan terhadap bupati telah didaftarkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada tahun 2021 keamrin. Koalisi masyarakat sipil di Kabupaten Sorong menyatakan sikap mendukung kebijakan bupati dan mendukung bupati dalam menghadapi gugatan di PTUN.

Dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Koalisi masyarakat sipil menjelaskan, pada 29 Desember 2021, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI)
dan PT Persada Utama Agromulia (PUA), memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan ke PTUN Jayapura.

Gugatan terhadap bupati Sorong Selatan tersebut dikarenakan:

  1. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/102/BSS/V/2021 Tanggal 03 mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Anugerah Sakti Internusa dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 Tanggal 03 mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/184/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 37.000 hektar yang terletak di Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT Anugerah Sakti Internusa, dengan Nomor Perkara: 45/G/2021/PTUN.JPR;
  2. Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 Tanggal 03 mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 Tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT Persada Utama Agromulia dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 Tanggal 03 mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/183/BSS/XII/2013 Tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 25.000 hektar yang terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT Persada Utama Agromulia, dengan Nomor Perkara: 46/G/2021/PTUN.JPR;
Baca Juga:  Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

Kedua perusahaan penggugat PT ASI dan PT PUA meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Sorong
Selatan tersebut, serta mewajibkan Bupati Sorong Selatan mencabut keputusannya.

ads

Dijelaskan, bahwa keputusan bupati mencabut izin usaha perusahaan didasarkan ketentuan hukum dan kebijakan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun aspirasi dan aksi-aksi protes masyarakat adat di Sorong Selatan yang menuntut pencabutan izin dengan berbagai alasan, untuk kesejahteraan, keselamatan dan masa depan masyarakat adat, serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

“Kami masyarakat adat yang terancam menjadi korban perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berpandangan tindakan perusahaan memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan merupakan wujud dan sikap perusahaan yang tidak menghormati hak-hak kami Orang Asli Papua, tidak memperdulikan suara kami yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat kami, tidak mempunyai komitmen untuk melindungi hutan dan lahan gambut, dan hanya mempertimbangkan ambisi ekonomi untuk keuntungan diri sendiri.”

Pernyataan sikap dari koalisi masyarakat adat di Sorong Selatan bersama aktifis sosial dan lingkungan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorsel, menyatakan:

  1. Kami sepenuhnya memberikan dukungan dan aksi advokasi membela Bupati Sorong Selatan dalam menghadapi gugatan perusahaan di PTUN Jayapura;
  2. Kami meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk tidak mengabulkan dan tidak menerima gugatan tersebut karena keberadaan dan rencana aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut ditolak masyarakat adat;
  3. Kami meminta berbagai elemen organisasi masyarakat, lembaga adat, perangkat pemerintah kabupaten hingga nasional, intelektual, pemuda dan mahasiswa, bersatu padu menyuarakan dukungan dan solidaritas, untuk membela Bupati Sorong Selatan, membela masyarakat adat, membela lingkungan.
Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan:
– Sopice Sawor (Tokoh Perempuan Masyarakat Adat Distrik Konda)
– Yulian Kareth (Tokoh Masyarakat Adat Distrik Konda)
– Arkilaus Kladit (Tokoh Masyarakat Adat Knasaimos)
– Olland Abago (Ketua Relawan Tolak Sawit Sorsel)
– Korinus Seranik (Sekretaris GAMKI Sorsel)
– Ones Ebar (Tokoh Pemuda Adat Distrik Konda)
– Melkisedek Anny (Ketua KNPI Distrik Wayer)
– Yansen Howay dan Abner Blesia (Kader GMNI Sorsel)
– Fiki Lemauk (Kader GMKI Sorsel)
– Herman Sagisolo (Sekretaris GMNI Sorsel dan relawan)
– Evalinsia G. Saway (Relawan Tolak Sawit Sorsel)
– Nicodemus Wamafma (Pengkampanye Greenpeace Indonesia)
– Franky Samperante (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat).

REDAKSI

Artikel sebelumnyaIzinnya Dicabut, Dua Perusahaan Sawit Gugat Bupati Sorsel ke PTUN
Artikel berikutnyaInfografik: 476.534 Anak Tidak Sekolah di Papua dan Papua Barat