Langgar Hukum Adat, LMA Malamoi Tolak Kepala Suku Buatan PIMIPABSO

0
1369

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dinilai melanggar hukum adat, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi bakal memproses hukum Perkumpulan Intelektual Malamoi Indonesia Papua Barat Sorong (PIMIPABSO) secara hukum positif maupun hukum adat pasca pelantikan Silkofok Yermias Su sebagai kepala suku besar Moi.

Silas Ongge Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi mengatakan dalam sejarah suku Moi tidak dikenal sebutan kepala suku besar Moi.

“Sejarah suku Moi tidak ada namanya kepala suku Moi. Jadi kami akan proses hukum secara adat maupun hukum positif kepada PIMIPABSO,” tegas  Silas saat menggelar Konfresi press  terkait penolakan kepala suku besar Moi di gedung Keik Malamoi, Jumat (4/2/2022).

Menurut Kalami, pelantikan Yermias Su telah terjadi sabotase kewenangan yang dilakukan oleh oknum-oknum intelektual Moi dengan melanggar aturan adat.

“PIMIPABSO tidak punya hak untuk melakukan musyawarah adat. Stop lecehkan adat orang Moi,” tegasnya lalgi.

ads
Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Senada dengan itu, Matias Asrima salah satu tokoh adat suku Moi menggatakan keputusan tertinggi suku diambil dalam konfrensi besar masyarakat adat suku Moi yang disebut Sabalo, yang akan digelar pada bulan april mendatang.

“Kami akan proses hukum positif maupun hukum adat terhadap oknium-oknum yang melecehkan adat orang Moi,” kata Asrima.

Asrima juga menjelaskan bahwa sejak musyawarah adat yang digelar di Klayili prosesnya tidak dilakukan secara adat.

Berikut pernyatan penolakan Silkofok Yermias Su sebagai kepala suku besar Moi yang di bacakan ketua LMA Malamoi.

  1. Pelantikan  kepala suku besar Moi merupakan sabotase kewenanganpanitia Musyawarah Besar (Mubes) sehingga terjadi perbedaan pendapat di antara intelektal suku Moi.
  2. PIMIPABSO tidak memiliki kewenangan melakukan musyawarah adat.
  3. Proses musyarawarah dan pelantikan kepala suku besar Moi hanya di ikuti oleh segelintir tua-tua adat dari Moi Kelim sehingga tidak dapat mewakili suku besar Moi.
  4. LMA Malamoi akan proses hukum terhadap PIMIPABSO karena dalam proses pelantikan sdr. Silfokok Yermias Su sebagai kepada suku besar Moi terdapat beberapa unsur-unsur: Pelecehan terhadap adat istiadat orang Moi, Penyalahgunaan kewenangan, Sabotase pimpinan adat Moi, Penipuan publik, Penciptaan keresahan dalam masyarakat adat Moi dan Pencemaran nama baik.
Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Jhon Malibela, Inteletual muda suku Moi meminta pihak berwajib untuk menelusuri anggaran pelantikan kelapa suku besar Moi tersebut.

“Kami sudah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memeriksa anggaran tersebut, karena tidak sesuai dengan yang di jalurnya,” kata Jhon.

Sebelumnya pada tanggal 29 Januari 2022 Silkofok Yermias Su, telah di kukuhkan menjadi kepala suku besar Moi di gedung serba guna Yonif 762/VYS Sorong, dihadiri oleh 34 tetua adat perwakilan sub suku Moi.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Ketua panitia pengukuhan kepala suku besar Moi, Septinus Lobat mengatakan kepala suku Moi pertama dijabat oleh Almarhum Eduard Kalami, namun sayang selepas Eduard Kalami, suku Maoi kehilangan figur dan tokoh yang dapat merangkul seluruh masyarakat Moi, dan saat musyawarah besar di Klayili, 34 tua-tua adat mengesahkan Silkofok Yermias Su sebagai kepala suku besar Moi yang membawahi 7 sub suku Moi di Sorong Raya.

“Berdasarkan keputusan 34 tua-tua adat telah bersepakat untuk memilih Silkofok Yermias Su sebagai kepala suku besar Malamoi, dengan pengukuhan ini akan membawa suku Moi bersatu, pengukuhan ini juga untuk mengangkat harkat dan martabat suku besar Malamoi diatas tanah ini,” ujar Septinus Lobat.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSamuel Bless: Pemekaran Tidak akan Selesaikan Masalah Papua
Artikel berikutnyaPI ke-167, WCC dan PCC Berkomitmen Membawa Harapan Keadilan di Tanah Papua