Keluarga Victor Yeimo Minta Hentikan Sidang Lanjutan dan Segera Bebaskan

0
860

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Pihak keluarga Viktor Yeimo, Jubir Internasional KNPB, di kabupaten Paniai menyayangkan proses hukum lanjutan terhadap Viktor Yeimo dan meminta pemerintah Indonesia hentikan dan bebaskan segera tanpa syarat.

Hal ini disampaikan menyikapi proses sidang lanjutan Viktor Yeimo yang dilangsungkan pada hari ini, Senin (21/2/2022) di PN Kelas 1A Abepura, Jayapura, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan. Dan akan dilanjutkan pada Jumat (25/2/2022) dengan agenda Eksepsi.

Mereka menilai Victor Yeimo yang ditahan pada bulan Mei 2021 lalu di Tanah Hitam, Abepura, Jayapura, Papua, oleh aparat kepolisian dari Satgas Nemangkawi Polda Papua dengan dugaan melakukan mobilisasi masa aksi menolak rasisme 19 dan 29 Agustus 2019 di Kota Jayapura silam, sebagai juga bagian dari korban seperti dirasakan seantero rakyat Papua, Sorong hingga Samarai saat itu.

“Berhubungan dengan kasus ini, kami pihak keluarga tuan Viktor Yeimo merasa sangat dirugikan dengan kebijakan pemerintah dalam hal ini penerapan dan penegakkan hukum yang telah menjeratnya melalui pasal-pasal yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh bapak, kakak, adik kami tuan Victor Yeimo,” ujar Amos Kayame mewakili keluarga sekaligus masyarakat Papua di Paniai, kepada suarapapua.com, Senin (21/2/2022), di Enarotali.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Dikatakan bagi rakyat Papua, beban hukum yang sedang dijalani Viktor Yeimo tidak adil dan diskriminatif. Sebab terkait kasus rasis tersebut, sudah di pertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI)  oleh tujuh Tapol di Pengadilan Negeri Balik Papan.

ads

“Secara organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang dia pimpin maupun secara pribadinya, tidak pernah ia keluarkan statemen atau seruan melalui selebaran maupun lisan di dan lewat apa saja, untuk melakukan mobilasasi massa. Apalagi sampai seperti dituduhkan, menyuruh dan memprovokasi masa bakar fasilitas umum di Jayapura ,” tambahnya.

Ditegaskan, semua dituduhkan sangatlah tidak benar. Sebab Viktor Yeimo saat berorasi di kantor gubernur Papua, seluruh penyampaiannya tidak ada muatan setiap kata kata dia (VY) yang mengarah atau menunjukkan untuk mengajak masa aksi melakukan tindakan anarkis. Melainkan yang dimintanya harus lakukan aksi demo secara adil dan bermartabat.

Baca Juga:  Freeport Setor Rp3,35 Triliun Bagian Daerah atas Keuntungan Bersih 2023

“Itu yang ada. Maka kami dari pihak keluarga Viktor minta hentikan proses hukum yang pada hari ini telah dilanjutkan dan bebaskan segera tanpa syarat. Bila negara bersih keras lanjut, karena Viktor jelas-jelas tidak bersalah dan masalah rasis juga sudah selesai, putuskan akhir terhadap Viktor nanti harus pertimbangkan baik dengan junjung nilai-nilai humanisme dan kooperatif,” harapnya.

Bersamaan, Abiut Gobai, menambahkan aksi yang berujung anarkis tersebut juga, Victor Yeimo sebagai Jubir Internasional KNPB tidak pernah menyatakan aksi itu siap dipertanggungjawabkan oleh KNPB seperti aksi-aksi lain yang pernah dilakukan sebelumnya oleh KNPB.

“Itu aksi spontanitas yang dilakukan bersamaan seluruh rakyat Papua saat itu di seluruh wilayah Papua bahkan luar Papua, untuk menolak tindakan diskriminasi rasial yang dilakukan Ormas reaksioner di Surabaya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, ecara hukum perundang-undangan yang berlaku Viktor Yeimo tidak bersama maka harus dibebaskan tanpa syarat demi menghargai hukum yang berlaku dan martabat negara sebagai salah satu negara besar di dunia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi yakni bebas untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

“Sebab jika tidak dibebaskan, kami pihak keluarga beserta seluruh akar rumput rakyat Papua siap untuk ambil sikap tegas lakukan mobilisasi massa berskala besar lumpuhkan Paniai, tapi juga pada umumnya seluruh wilayah tanah Papua,” tukasnya.

Berikut empat (4) stetment sikap disampaikan mereka:

  1. Tuan VY bukan pelaku rasis, tetapi korban rasisme
  2. Kami dari pihak keluarga meminta segera bebaskan Tn. VY tanpa syarat. Sebab aksi rasis berujung anarkis itu sudah di pertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI) oleh 7 Tapol di PN Balik Papan
  3. Kami mendesak NGO-NGO, jurnalis internsional, regional dan nasional segera melakukan tindakan untuk membebaskan tuan Viktor Yeimo
  4. Kami seluruh ‘Rakyat Paniai Papua’  yang juga adalah pihak keluarga tuan VY meminta kepada 0ihak pengadilan, hakim, jaksa dan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan dalam jalannya proses sidang demi sidang, agar mempertimbangkan dan mengedepankan nilai-nilai humanisme serta kooperatif; demi menjaga kenyamanan bersama di seluruh teritorial wilayah tanah Papua.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaSejarah Musik Modern di Tanah Papua
Artikel berikutnyaLapter Aniek Verifikasi Penerbangan Subsidi Pesawat Perintis