Negara Diminta Hormati Proses Gugatan Perubahan Kedua UU Otsus di MK

0
1070

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com – Amensty Internasional Indonesia menilai negara (Jakarta) terus mengambil kewenangan-kewenangan yang sudah sebelumnya di berikan  kepada rakyat Papua hingga berdampak pada kerenggangan hubungan antara pemerintahan di daerah dan pusat.

Hal tersebut di sampaikan Usman Hamid, Direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia kepada wartawan, Senin, (21/2/2022).

Kata Usman, kewengan-kewenangan yang di ambil pusat seperti perubahan kedua UU Otsus Papua, pemekaran (DOB) serta kebijakan pembangunan lainnya di tanah Papua.

Baca Juga:  Pelibatan Aparat Militer Dalam Proyek PSN di Merauke Mengancam Hak Hidup OAP

“Dengan mengambil kewenangan-kewenangan yang sudah sebelumnya di berikan itu sebaliknya justru makin merengangkan hubungan antara pusat dan daerah sehingga menimbulkan keteggangan politik antara Jakarta dan Papua dan pada akhirnya membuat kita semua anti negara, ngak ada menghormati dan melindungi hak-hak orang asli Papua sebagaimana yang diwajibkan oleh konstitusi atau di wajibkan oleh undang-undang,” kata Usman.

Sehingga, Amnesty Internasional Indonesia berharap rapat-rapat sekarang yang intensif di gelar oleh wakil Presiden harus mempertimbangkan proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan menunda sementara terbitnya keputusan-keputusan baru seperti pemekaran wilayah dan lainnya.

ads
Baca Juga:  Ribuan Umat Tuhan di Jayapura Ikut Jalan Salib Bawa Pesan Moral Tentang Situasi Papua

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib juga mengkritik banyaknya mantan bupati yang pergi ke Jakarta untuk meminta pemerintah pusat membentuk Daerah Otonom Baru di Papua.

Ia mengingatkan setiap pemekaran dan pembentukan Daerah Otonom Baru seharusnya dipertimbangkan baik dan matang oleh Gubernur Papua, DPR Papua, dan MRP.

“Bupati, setelah (menjabat selama) dua periode, dia akan turun dan kembali jadi rakyat biasa. Di saat menganggur, dia pergi ke Jakarta, minta pemekaran. Pemekaran itu (seharusnya) melalui mekanisme rekomendasi Gubernur, DPR Papua, dan pertimbangan dari MRP. Ketiga mekanisme itu tidak dilalui, serta merta minta pemekaran,” kata Murib.

Baca Juga:  HRW Rilis Laporan Tentang Papua, “Kalau Bukan Rasisme, Menyebutnya Apa?”

Murib mempertanyakan mengapa pemerintah pusat malah merespon permintaan pemekaran yang diajukan mantan bupati.

“Yang konyol itu,” jelasnya.

Pewarta :  Agus Pabika
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaTerungkap! Ini Alasan Gagalnya Laga Persipura Vs Madura United
Artikel berikutnyaSejarah Musik Modern di Tanah Papua