Marga Baru Asuon Memastikan Data Sebelum Musdat

0
678

KOTA SORONG, SUARAPAPUA.com — Musyawarah marga Baru Asuon dilakukan untuk memetakan batas wilayah adat antar marga yang lain dan menceritakan kembali silsilah keluarga. Musyawarah marga diadakan di aula SPG, Kota Sorong, Kamis (3/3/2022).

Fiktor Tawer, intelektual muda Tambrauw dan fasilitator diskusi, mengatakan, forum yang disiapkan oleh salah satu kelompok marga dari masyarakat distrik Ases merupakan langkah baik karena ruang tersebut digunakan untuk kroscek dan memastikan batas wilayah dan silsilah keluarga.

Melalui forum ini ia minta agar selanjutnya yang benar dijadikan data dan data atau informasi yang kurang dimusyawarahkan bersama guna menemukan solusi sebelum diadakan Musyawarah Adat (Musdat) nanti.

“Pertemuan hari ini kita bicara silsilah marga dan batas wilayah adat marga Baru Asuon dengan marga lainnya. Kita bicara wilayah adat berarti kepemilikan. Apa yang membuktikan wilayah ini milik marga. Ini forum yang sangat tepat untuk kita pastikan. Kroscek data. Sebelumnya kita jalan masing-masing kelompok kecil, tetapi hari ini dalam forum besar dan resmi, kumpul bersama antar marga Baru Asuon dengan marga lainnya,” papar Viktor menjelaskan kegiatan tersebut.

Baca Juga:  AMAN Sorong Malamoi Gelar Musdat III di Wonosobo

Hasil dari musyawarah diharapkan dapat diterbitkan dalam bentuk buku sebagai warisan bagi generasi penerus.

ads

“Musdat bukan hal baru. Dulu orang tua cuma lisan, tetapi sekarang kita dorong untuk dibukukan supaya nantinya anak cucu bisa baca. Forum ini digunakan untuk meluruskan data. Papua tanah besar, tanah milik bersama. Kalau bukan bersama, kita tidak berkumpul bersama hari ini,” tuturnya.

Sementara itu, Vincent Tawer, anggota DPRD kabupaten Tambrauw, mengharapkan proses menggali data, mencocokan data ataupun menyampaikan informasi oleh orang tua yang dipercayakan sebagai sumber informasi harus benar dan valid.

Menurutnya, semua proses jangan dipaksakan, sebaiknya data dan informasi perlu digali lebih mendalam karena dikhawatirkan jika masih ada hal yang kurang atau salah akan memicu konfik di waktu mendatang.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Vincent menyebut wilayah adat Ases memang kecil, tetapi dihuni banyak marga. Karena itu, segala hal mesti dibicarakan dengan baik-baik.

“Harus sampaikan hal benar agar kedepan tidak terjadi masalah. Kita diskusi secara terbuka untuk menemukan solusi bersama. Wilayah Ases kecil, namun marganya banyak. Itu dibicarakan secara baik. Jangan berpikir tentang kayu, bahan materi, dan lain-lain. Itu akan menciptakan masalah.”

“Kita butuh pengakuan bersama. Saling hidup bersama bukan perebutan wilayah. Kita harus hidup bersama seperti orang tua yang hidup bersama dan berdampingan dalam memanfaatkan hasil hutan. Setelah Musdat nanti harus ada surat pernyataan yang menjadi catatan bersama. Jangan sampai sudah ada hasil, tetapi persaudaraan kita pecah,” tutur Vincent.

Yunus Yumte dari Samdhana Institute, menjelaskan, wilayah adat masyarakat Papua rata-rata sudah dipetakan oleh perusahaan, sehingga masyarakat adat juga harus sudah memetakan wilayah adatnya masing-masing sebelum perusahaan masuk beroperasi.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

Ia menilai Musdat merupakan salah satu cara legal yang dijamin regulasi tentang pengakuan hak masyarakat adat.

“Apa yang sedang kita kerja legal. Jangan sampai negara klaim tanah punya mereka. Maka itu setelah Musdat, ada peta. Peta sangat penting ketika ada investor masuk, jelas ada pemiliknya. Kita lihat ancaman dari luar. Orang sudah petakan kita. Jangan kaget sampai perusahaan masuk belah kayu. Peta sebagai alat untuk melawan ancaman yang masuk,” beber Yunus.

“Peta jangan diperdebatkan. Itu kamu punya tanah, ini saya punya tanah. Jangan seperti itu. Peta sebagai alat fakta untuk daftar ke negara, sehingga menjadi aset milik kita. Setelah kita punya peta, kita harus mengolah hutan dengan baik. Kalau tidak, negara akan pakai. Kita amankan tanah dari tekanan luar. Setelah adat, kita kawal proses secara legalitas,” tandasnya.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaOtban Wilayah X Papua Survei Lapangan Perintis Paima di Yahukimo
Artikel berikutnyaSelain Jurnalis Jubi, Anggota DPRD Dogiyai Juga Dilarang