PartnersPetisi Rakyat PapuaTolak Otsus dan DOB, PRP Serukan Aksi Nasional 10 Mei 2022

Tolak Otsus dan DOB, PRP Serukan Aksi Nasional 10 Mei 2022

Seruan Umum Aksi Nasional 10 Mei 2022

“Cabut Otonomi Khusus Jilid 2, Tolak Daerah Otonom Baru (DOB), dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”

Penolakan Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2 dan pemekaran DOB oleh rakyat Papua melalui 122 organisasi yang tergabung Petisi Rakyat Papua (PRP) tidak didengar oleh Jakarta dan pemerintah terlalu memaksakan kehendak untuk kepentingan ekonomi dan politik kekuasaan di Tanah Papua.

Pengesahan Otsus oleh pemerintah pusat secara sepihak tanpa melibatkan rakyat Papua bertujuan untuk menghapus semua kewenangan pemerintah provinsi dan MRP melalui Undang-undang Otsus tahun 2001, yang mana Undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi penghambat realisasi Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 terlebih khusus untuk investasi dan eksploitasi sumber daya alam di West Papua. Sehingga Otsus jilid 2 diloloskan melalui DPR RI agar RUU DOB 3 provinsi dapat membuka akses investasi di Tanah Papua tanpa hambatan.

DPR RI secara sepihak mengesahkan 3 Rancangan Undang-undang (RUU) pemekaran DOB pada 12 April 2022 tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat Papua yang selama dua bulan terakhir melakukan aksi demonstrasi penolakan secara masif terhadap kebijakan kolonial di 24 kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia dan 28 kabupaten serta 1 kota di provinsi Papua.

Pemekaran tiga provinsi baru diputuskan berdasarkan pertimbangan politik dan laporan Badan Intelijen Negara (BIN) guna menghancurkan nasionalisme rakyat Papua dan bagian dari politik adu-domba yang hanya memperkuat politik identitas yang dengan mudah memicu konflik horizontal diantara rakyat Papua.

Lebih gila lagi, secara gamblang Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers pada 25 April 2022 mengklaim bahwa 82% rakyat Papua meminta pemekaran? Pertanyaannya, rakyat Papua yang mana? Tentu saja apa yang disampaikan Mahfud MD itu untuk membenarkan niat busuk penjajah di Tanah Papua.

Baca Juga:  Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Otsus jilid 2 dan DOB tidak melibatkan orang Papua sebagai subjek, sama halnya dengan perjanjian New York 15 Agustus 1962, perjanjian Roma 30 September 1962, penyerahan administrasi West Papua 1 Mei 1963, kontrak kerja PT Freeport 1967 dan PEPERA 1969 yang cacat hukum dan moral serta penuh dengan rekayasa.

Rakyat Papua 95% menolak kebijakan penjajah karena Otsus dan DOB hanyalah racun pembunuh bagi rakyat Papua. DOB hanya memperluas infrastruktur militer dan perampasan tanah atas nama pembangunan.

Selanjutnya, jumlah militer gabungan TNI/Polri di Papua sejak 2013-2021 sebanyak 76.227 personil. Jumlah ini tidak termasuk militer non-organik dan organik yang dikirim awal tahun 2022.

Jumlah pasukan itu tersebar di Kodam XVII/Cenderawasih, Kodam XVIII/Kasuari, Polda Papua dan Papua Barat. Jika pemekaran 3 DOB, maka menjadi 5 Polda dan 5 Kodam. Kemudian ditambah Korem, Kodim, Polres dan Polresta serta jumlah personil organik maupun non organik akan bertambah berdasarkan kapasitas 3 provinsi baru. Artinya, jumlah personil akan melebihi jumlah orang asli Papua yang hanya 2 juta jiwa.

Alasan pemerintah menerapkan DOB dan Otsus jilid dua demi kesejahteraan dan pembangunan bagi rakyat Papua hanya ‘omong kosong’. Karena  realitasnya, rakyat Papua hanya menjadi objek, bukan subjek.

Otsus jilid 2 maupun pemekaran bukan untuk rakyat Papua, melainkan membuka lapangan pekerjaan bagi kaum migran dan hanya membuka akses bagi investor asing untuk dapat melakukan eksploitasi sumber daya alam secara masif yang tentunya akan berdampak pada marginalisasi, genosida, ekosida dan etnosida di Tanah Papua.

Baca Juga:  Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Tanda Kehormatan Kepada Jenderal Terduga Penjahat Kemanusiaan

Kaum borjuis boneka Jakarta yang haus kekuasaan menjadi budak penguasa selalu melegitimasi rakyat Papua guna meloloskan Otsus jilid 2 dan pemekaran.

Di tengah hiruk penolakan kebijakan kolonialisme oleh rakyat Papua hingga jatuhnya korban jiwa, kolonial Indonesia masih terus menunjukkan sikap tidak tahu malu dan keras kepala tanpa mendengar atau mempertimbangkan tuntutan pokok rakyat Papua tentang “cabut Otsus jilid 2, tolak DOB dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua” melalui PRP.

Untuk menyikapi keras kepala yang terus ditunjukan penguasa di Jakarta, PRP yang merupakan manifestasi sikap rakyat Papua menolak Otsus dan produknya pemekaran di Tanah Papua mendorong referendum West Papua sebagai solusi demokratis dalam konflik hak penentuan nasib sendiri, menyampaikan imbauan umum kepada seluruh rakyat Papua baik di Papua maupun di luar Papua untuk segera:

Kepada 122 organisasi gerakan akar rumput, pemuda, mahasiswa dan rakyat Papua yang tergabung dalam PRP serta 718.179 suara rakyat Papua yang telah menandatangani petisi yang tersebar di seluruh Tanah Papua dan Indonesia untuk segera melakukan konsolidasi dan mobilisasi guna melakukan aksi pada tanggal 10 Mei 2022 secara nasional dan serentak di Papua maupun di luar Papua.

Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Papua yang ada di West Papua dan Indonesia untuk segera melibatkan diri dalam aksi nasional 10 Mei 2022 guna menolak segala bentuk produk hukum kebijakan kolonialisme-Indonesia yang hakikatnya untuk mempertahankan penjajahan di Tanah Papua.

Baca Juga:  Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan Melawan Hukum

Kami megimbau kepada saudara kami non-Papua (Amber) dari berbagai suku; Jawa, Madura, Batak, Toraja, Bugis, NTT dan sebagainya, yang telah lama hidup di atas negeri tercinta West Papua dan telah menganggap diri bagian dari rakyat bangsa Papua untuk dapat berpartisipasi dalam rencana aksi serentak 10 Mei 2022 di seluruh tanah tercinta kita, West Papua.

Kami mengimbau Dewan Gereja Papua (DGP), Koalisi Penegak Hukum dan HAM di Papua yang di dalamnya terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP Papua, PBH Cendrawasih, KPKC Sinode Tanah Papua, SKPKC Fransiskan Jayapura, Elsham Papua, Walhi Papua, Yadupa Papua, LP3BH dan lain-lain, untuk dapat mengadvokasi jalannya aksi nasional 10 Mei 2022.

Kami mengimbau kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Papua, baik Polda Papua dan Polda Papua Barat, untuk dapat mengawal jalannya aksi nasional 10 Mei 2022 dengan tertib, aman dan damai serta mendesak bawahannya untuk tidak merespons aksi demonstrasi tersebut secara membabi-buta.

PRP bertanggungjawab atas semua rangkaian aksi nasional yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2022.

Demikian imbauan ini kami keluarkan. Atas partisipasi seluruh rakyat Papua yang menginginkan terciptanya tatanan masyarakat yang; merdeka secara politik, adil secara sosial, sejahtera secara ekonomi, dan partisipatif secara budaya di alam Papua Merdeka, kami ucapkan  banyak terima kasih. Jabat erat!

Sampai jumpa di medan juang!

Kita pasti menang!

Port Numbay, 5 Mei 2022

Jefry Wenda
Juru Bicara PRP

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

0
Pengungsian internal baru-baru ini dilaporkan dari desa Komopai, Iyobada, Tegougi, Pasir Putih, Keneugi, dan Iteuwo. Para pengungsi mencari perlindungan di kota Madi dan Enarotali. Beberapa pengungsi dilaporkan pergi ke kabupaten tetangga yakni, Dogiyai, Deiyai, dan Nabire.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.