BeritaPutusan PTUN Jayapura Soal Sawit Turut Lindungi Hutan Adat Papua

Putusan PTUN Jayapura Soal Sawit Turut Lindungi Hutan Adat Papua

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan Sawit, PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia terkait keputusan Bupati Sorong Selatan dalam melindungi hutan sawit dan adat milik masyarakat asli Papua.

Nico Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan pencabutan izin terhadap dua perusahaan sawit tersebut dinyatakan tetap sah secara hukum.

“Sebaiknya setiap pihak terkait harus mematuhi dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan pengadilan tersebut, dan ini tetap akan kami kawal,” jelas Nico melalui sambungan telepon kepada suarapapua.com, Jumat (27/5/2022).

Greenpeace Indonesia mengapresiasi putusan tersebut, karena dinilai berpihak pada perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Papua yang tinggal di kawasan tersebut.

“Putusan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat hukum adat di distrik Konda dan masyarakat hukum adat di Sorong Selatan. Karena merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, serta solusi untuk pelestarian hutan alam Papua. Di mana sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melindungi masyarakat adat melalui Perdasus No. 9 Tahun 2019 dan Pergub No. 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Katanya, ekspansi perkebunan sawit di hutan Papua semakin meluas. Sebelum kasus Bupati Sorong Selatan, kata Nico, terdapat kasus serupa terjadi di Sorong, dimana tiga perusahaan sawit menggugat keputusan Bupati Johny Kamuru, karena izin mereka dicabut.

“Ancaman perusakan hutan alam Papua turut mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang tinggal di dalamnya,” tuturnya.

Putusan ini merupakan momentum bagi lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, agar hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya dapat terlindungi secara menyeluruh, sah di mata hukum negara.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Selain itu, putusan ini merupakan bukti keberanian Bupati untuk mencabut izin pasca evaluasi izin ini yang perlu dibantu prosesnya oleh kementerian terkait serta menjadi pembelajaran kepada kepala daerah lain untuk tidak sembarangan memberikan izin kepada perusahaan.

Mengutamakan hak masyarakat adat adalah hal yang mutlak untuk dilakukan, mengikuti prinsip padiatapa (persetujuan atas dasar informasi sejak awal tanpa paksaan), sebelum mengeluarkan izin untuk perusahaan.

Perlindungan dan pengakuan hak masyarakat adat merupakan salah satu upaya untuk melestarikan hutan alam tersisa di Bumi Cenderawasih. Sehingga, kata Nico, masyarakat adat memiliki kebebasan yang utuh dalam mengelola wilayah adat mereka, serta dapat mandiri secara ekonomi tanpa merusak hutan.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Terpisah, Charlie Heatubun, pejabat Papua Barat di balik lahirnya Deklarasi Manokwari, mengatakan masalah-masalah perusahaan kelapa sawit menurut kajian tersebut antara lain tata kelola, kewajiban perpajakan yang melekat pada izin, operasi perusahaan di lapangan.

“Misalnya, operasinya keluar dari area konsesi atau land grabing, karena hutannya masih lebat,” katanya.

Pencabutan lima izin konsesi kelapa sawit, kata Charlie, hal itu merupakan bagian dari tekad Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi Konservasi lima tahun lalu melalui Deklarasi Manokwari. Deklarasi tersebut hendak mengembalikan zona lindung hutan Papua Barat seluas 70% dan laut 50%, lalu mengurangi zona pemanfaatan dari 64% menjadi 30%.

 

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.