Berita14 Kali Aksi, Ketua DPRD Kota Sorong Tak Pernah Temui Massa

14 Kali Aksi, Ketua DPRD Kota Sorong Tak Pernah Temui Massa

SORONG, SUARAPAPUA.com — Rakyat Papua yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) wilayah Sorong Raya melakukan aksi mimbar bebas di depan lampu merah Elin Kota Sorong, Kamis (14/7/2022), mendesak pemerintah segera membatalkan rencana pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Papua, mencabut otonomi khusus (Otsus) dan segera menggelar referendum bagi rakyat Papua.

Dengky Pagawak, jubir PRP Sorong Raya dalam orasinya menilai selama ini anggota legislatif di kota Sorong  tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat. Hal initu terlihat dari upaya mempercepat pemekaran wilayah di Papua maupun Papua Barat.

“Tidak masuk akal, saat massa aksi yang mendesak percepatan DOB langsung ditemui oleh seluruh anggota DPRD Kota Sorong. Kalau kami yang melakukan aksi penolakan DOB, selalu hanya ditemui oleh satu atau dua orang perwakilan DPRD kota Sorong,” tegasnya menyayangkan.

Baca Juga:  Dua Calon Anggota DPD RI Ancam Pidanakan Komisioner KPU Tambrauw

Massa aksi penolakan DOB dan Otsus juga menilai selama ini ketua DPRD Kota Sorong sengaja menghindar. Menurut mereka, sudah 14 kali diadakan aksi, tetapi ketua DPRD tidak pernah bertemu dan mendengarkan aspirasi mereka.

“Aksi PRP sudah lima kali, sementara sembilan aksi lainnya itu aksi solidaritas, jadi totalnya 14 kali kami aksi. Ibu Pertronela Kambuaya selaku ketua DPRD tidak pernah menemui kami,” ujar Pagawak.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Ditegaskan, aksi penolakan tidak akan berakhir di sini. Mereka menurut Pagawak, akan konsolidasi lagi untuk menurunkan massa yang lebih banyak untuk melumpuhkan Kota Sorong jika ketua DPRD tetap bersikap sama.

Selain itu, ia juga menjelaskan, selain menolak DOB dan Otsus, aksi mereka juga sekaligus memperingati hari pertama diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) di Tanah Papua.

“Pepera dimulai tanggal 14 Juli sampai Agustus 1969 dan hasilnya dibahas di Dewan Keamanan PBB selama tiga bulan, kemudian 19 November 1969 Sekjen PBB mengetuk palu untuk Papua (Irian Barat) bagian dari NKRI secara paksa,” ujarnya.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Priskilia Sangkek, Kasat Bimas Polresta Kota Sorong saat menemui masa aksi menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Sorong, namun informasi yang didapatnya, DPRD Kota Sorong saat ini berada di luar daerah.

Karena itu, mewakili Kapolresta Kota Sorong, Priskilia menyarankan massa aksi tidak lanjutkan aksi.

“Kami sudah koordinasi dengan DPRD, tetapi saat ini mereka semua tidak ada di tempat. Polres Kota Sorong tidak membatasi aksi hari ini,” kata Priskila.

Mendengar penjelasan tersebut, massa aksi memilih membubarkan diri tanpa membacakan poin tuntutan mereka.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.