BeritaMasyarakat Adat Moi Desak BPN Sorong Tidak Keluarkan HGU Perkebunan Kelapa Sawit

Masyarakat Adat Moi Desak BPN Sorong Tidak Keluarkan HGU Perkebunan Kelapa Sawit

SORONG,SUARAPAPUA.com—  Masyarakat adat Moi di distrik Moi sigin Kabupaten Sorong, Papua Barat minta pemerintah tidak memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada PT. Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di wilayah adat Gelek Klagilit Maburu/Mawera.

Hal itu disampaikan Ambo Klagilit, intelektual muda di distrik Moi Sigin kepada suarapapua.com, Rabu (13/7/2022) mengacu pada pengakuan masyarakat adat yang diatur dalam Perda No. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.

Katanya, dasar hukum ini menjadi harapan masyarakat Moi agar Bupati Sorong dan Kepala BPN Sorong meninjau kembali izin lokasi dan izin Usaha Perkebunan PT. Inti Kebun Sejaterah (IKSJ).

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Tanah dan hutan adalah sumber kehidupan kami masyarakat adat dan masyarakat pada umumnya, sehingga menyelamatkan hutan sama halnya menyelamatkan kehidupan manusia,” tukas Ambo Klagilit, usai melakukan pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong pada, Rabu (13/7/2022).

IKSJ merupakan salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di kabupaten Sorong,namun masyarakat adat menganggap operasi mereka seharusnya dihentikan, seiring dengan pencabutan izin yang dilakukan Bupati Sorong, Johny Kamuru mengingat penyelamatan hutan masyarakat hukum adat Moi.

“Hingga kini sekitar 46,9 Ha hutan masyarakat Moi telah digusur sejak 2014,” jelasnya.

Selain itu, Ambo Klagilit juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk menijau kembali ijin yang telah di keluarkan kepada PT. IKSJ.

Baca Juga:  Masyarakat Tolak Pj Bupati Tambrauw Maju Dalam Pilkada 2024

“Perusahaan itu telah memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di atas wilayah adat Gelek Maburu/ Mawera pada tahun 2012 silam, dengan Luas 1174,69 Ha. Olehnya dalam waktu dekat kami akan menyurati  KLHK untuk meminta meninjau kembali ijin tersebut,” ujar Ambo yang merupakan aktivis masyarakat adat itu.

Ambo juga mengungkapkan berbekal izin itu perusahaan berkali-kali mendekati masyarakat adat dengan berbagai tawaran kerjasama atau kemitraan. Namun, pada saat yang sama masyarakat adat menolak tawaran tersebut.

“Sekitar tahun 2014 perusahaan datangi marga Klagilit dengan membawa uang satu kantong kresek besar. Masyarakat dijanjikan hidup akan sejahtera, dijanjikan pula beasiswa bagi anak sekolah, dan rencakan akan membangun rumah dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Ambo lalu menambakan bahwa pihaknya telah memminta data terkait ijin HGU dari PT. IKSJ namun tidak di berikan oleh Instansi terkait.

“Kami juga sudah minta tunjukan data ijin HGU tetapi tidak di berikan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Badan Pertanahan Kabupaten Sorong, Subur mengatakan akan menijau kembali ijin yang dimiliki PT. Inti Kebun Sejaterah dalam waktu dekat.

“Untuk menijau kembali ijin tersebut BPN perlu mencocokan antara data atau peta wilayah milik marga Klagilit Maburu/ Mawera dan BPN lebih dahulu,” pungkasnya.

 

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.