Tidak Puas Mekarkan Tiga Provinsi Baru, DPR RI Usulkan Mekarkan Provinsi Baru di Papua Barat

0
185

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Setelah mengesahkan tiga provinsi baru di Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini mengusulkan kembali pemekaran wilayah untuk Provinsi Papua Barat.

DPR mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Bahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI

Seperti dilansir kontan.co.di, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyampaikan, saat ini DPR belum bisa membahas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemekaran wilayah Papua Barat dari pemerintah.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Ya tinggal nunggu Surpres dari presiden, berikut DIM-nya. Kalau dari DPR kan RUU pembentukan Papua Barat Daya sudah menjadi RUU usul inisiatif dan sudah disahkan dalam rapat paripurna sekarang tinggal nunggu dari Surpresnya,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, Senin (25/7/2022) seperti kutip media ini dari Kontan.co.id.

Menurut Awiek, Presiden wajib menyerahkan surat presiden dalam kurun waktu 30 hari sejak menerima surat dari DPR. Setelah itu barulah DPR dalam hal ini dimandatkan ke Komisi II DPR akan mulai melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima DPR.

ads
Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Sebelumnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Baleg DPR RI. Dalam rapat Baleg tersebut seluruh fraksi di DPR kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut. Sementara, Fraksi Demokrat meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.

Selanjutnya, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya juga telah melalui rapat paripurna. Dalam rapat paripurna diputusakan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, DPR juga telah menyetujui 3 RUU pembentukan provinsi baru di Papua yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.

REDAKSI

SUMBERkontan.co.id
Artikel sebelumnyaKNPB Menolak Kekerasan dalam Perjuangan Papua Merdeka
Artikel berikutnyaTidak Terdengar, PSBS Biak Datangkan Pemain Berbahaya