Tanah PapuaSaireriPenetapan 15 Bakal Klasis GKI Menjadi Klasis Definitif Merupakan Pergumulan Umat

Penetapan 15 Bakal Klasis GKI Menjadi Klasis Definitif Merupakan Pergumulan Umat

WAROPEN, SUARAPAPUA.com— Sebanyak lima belas Bakal Klasis GKI di tanah Papua ditetapkan dalam sidang sinode GKI ke XVIII menjadi klasis definitif. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian tim Litbang Sinode GKI di Tanah Papua sebelum sidang sinode diselenggarakan.

Lima belas Bakal Klasis yang ditetapkan menjadi klasis definitif adalah Bakal Klasis Muara Tami di wilayah I, Bakal Klasis Senggi Wilayah I, Bakal Klasis Apawer Wilayah II, Bakal Klasis Nabire Barat wilayah V, Bakal Klasis Tanah Rubuh Wilayah VI, Bakal Klasis Hatam Oransbari Wilayah IV, Bakal Klasis Windesi Wilayah 6, Bakal Klasis Aitinyo Wilayah VII, Bakal Klasis Sawiat Wilayah VII, Bakal Klasis Abun Wilayah VII, Bakal Klasis Malamoi Wilayah VII, Bakal Klasis Boven Digul Wilayah IX, Bakal Klasis Asmat Wilayah IX, Bakal Klasis Mapi Wilayah IX dan Bakal Klasis Balim Selatan Wilayah X.

Baca Juga:  Vince Tebay, Perempuan Mee Pertama Raih Gelar Profesor

Pdt. Moses Wetipo, Ketua Klasis Balim Selatan yang baru saja ditetapkan mengakui bersyukur atas penetapan Bakal Klasis Balim Selatan menjadi klasis definitif. Karena menurutnya, penetapan itu merupakan pergumulan pihaknya selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pekerja Am Sinode GKI periode 2017-2022. Tetapi juga menyampaikan terima kasih kepada panitia sidang sinode GKI Waropen yang telah menyiapkan segala sesuatu untuk pelaksanaan sidang sinode ini,” ujar Pdt. Moses kepada suarapapua.com belum lama ini.

Oleh sebab itu ke depan katanya, setelah pulang dari sidang sinode akan melakukan pertemuan untuk melakukan pengucapan syukur atas penetapan bakal klasis sebagai klasis definitif dan peresmian kantor klasis yang telah rampung.

Baca Juga:  Velix Vernando Wanggai Pimpin Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua

“Kami telah tetapkan tanggal 4 Agustus sesuai hari hut injil masuk di Kurima, tetapi juga kami akan sesuaikan dengan kondisi yang ada di sana. Setelah itu baru kami akan melakukan Raker Klasis Balim Selatan sebagaimana jadwal yang akan dikeluarkan oleh Sinode GKI di tanah Papua,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Sinode GKI di Tanah Papua, Drs. Hendrikus A. Ondi mengatakan pemekaran klasis itu dilaksanakan yang mengacu pada ketetapan Sidang Sinode XVII di Waisai dan Raker Am Sinode GKI tahun 2018 di Sorong untuk dilakukan di departemen penelitian dan pengembangan (Litbang) Sinode GKI di Tanah Papua).

“Sinode GKI di Tanah Papua melihat studi kelayakan untuk pemekaran bakal klasis yang telah diusulkan di sidang Waisai. Kurang lebih 15 bakal klasis yang kami lihat dan akan diusulkan di Sidang Sinode GKI ke XVIII Waropen untuk menjadi klasis definitif atau klasis penuh,” jelas Bram.
Syarat utama kelayakan menjadi sebuah klasis katanya, dilihat dari laporan keuangan atau laporan pendapatan keuangan, dimana 40 persen pendapatan jemaat disetor ke sinode, 40 persen lainnya di jemaat dan 20 persen lainnya di klasis. Dari laporan-laporan itu terlihat apakah klasis bisa membiayai diri sendiri atau tidak. Artinya sebuah klasis berdiri dan tidak berharap kepada klasis lain.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Syarat kedua adalah bakal klasis harus sudah mempunyai kantor klasis untuk operasionalnya.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.