PartnersMinggu Ini, Pengadilan Vanuatu Akan Putuskan 27 Pengajuan Mosi Tidak Percaya Oposisi

Minggu Ini, Pengadilan Vanuatu Akan Putuskan 27 Pengajuan Mosi Tidak Percaya Oposisi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahkamah Agung Vanuatu akan memberikan putusan atas permohonan konstitusional mendesak yang mempertanyakan keputusan Perdana Menteri Bob Loughman, untuk membubarkan parlemen pada 9 September 2022.

Permohonan itu diajukan oleh 27 mantan anggota parlemen oposisi, yang telah mengajukan mosi tidak percaya kepada Loughman sebelum dia membubarkan parlemen Vanuatu.

Ketua Hakim Vincent Lunabek mengumumkan setelah empat jam pengajuan dari pengacara untuk kedua belah pihak pada hari Jumat.

Baca Juga:  Australia dan Papua Nugini Akan Memulai Negosiasi Perjanjian Pertahanan Baru

Pengacara anggota parlemen Edward Nalial meyakinkan pengadilan bahwa keputusan dewan menteri untuk menyarankan presiden membubarkan parlemen adalah melanggar hukum.

Lunabek mengatakan kepadanya bahwa dia perlu menunjukkan bahwa nasihat ini melanggar hukum.

Nalial mengatakan kepada pengadilan bahwa 27 anggota parlemen mengajukan mosi tidak percaya dan menyerukan sesi luar biasa untuk memperdebatkannya perihal tersebut pada 8 Agustus 2022.

Baca Juga:  Kepulauan Marshall Mengubah Suara Ukraina di PBB

Ia mengatakan, mosi tersebut telah dideklarasikan oleh Ketua Umum pada 9 Agustus 2022 lalu.

Nalial mengatakan kepada pengadilan bahwa empat hari kemudian, Loughman meminta Pembicara untuk menyatakan mosi itu tidak sesuai.

Dia mengatakan ketika ketua tidak menanggapi Loughman, Dewan Menteri menyarankan presiden untuk membubarkan parlemen.

Pembubaran ini terjadi kurang dari sehari sebelum parlemen dijadwalkan bertemu untuk membahas mosi tidak percaya.

Baca Juga:  Empat Utusan Gereja di Tanah Papua Hadiri Konferensi Pemuda Ekumenis Pasifik di Fiji

Jaksa Agung, Frederick Giru, mewakili Negara meminta pengadilan untuk menolak aplikasi konstitusional karena para pengadu gagal membuktikan nasihat yang diberikan oleh dewan menteri kepada presiden karena itu melanggar hukum.

 

Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KM Sanus 114 Terhambat Masuk Jita, Pemkab Mimika dan Freeport Harus...

0
“Dari pengamatan kami selama beberapa kali pelayaran bersama kapal perintis Sabuk Nusantara 114, masih terdapat pendangkalan di sekitar pulau Tiga menuju ke sungai Muras Besar dan sungai Agimuga. Jarak dangkalnya kurang lebih 20 mile. Beberapa tempat dangkal itu harus dikuras supaya kapal tidak terkendala dalam pelayaran,” kata Gobai.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.